Hukum  

Masih AdaBukan Hanya Berakhir, Pencegahan Firli ke Luar Negeri Juga Bisa Diperpanjang

"Menghindari kehilangan momentum, Dirjen Imigrasi akan memperpanjang masa pencegahan Firli ke luar negeri selama masih ada Daftar Pencarian Orang (DPO)," demikian kabar yang dihimpun dari Ditjen Imigrasi.

Jakartatalks.com – Masa pencegahan ke luar negeri bagi eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah berakhir pada 25 Desember 2024 setelah sebelumnya sempat diperpanjang. Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, mengungkapkan bahwa aturan Keimigrasian memungkinkan pencegahan hanya dapat diperpanjang satu kali selama enam bulan. Hal ini diungkapkan Godam saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno, Minggu (19/1/2025).

“Artinya, total masa pencegahan bisa diperpanjang hingga dua kali enam bulan,” jelas Godam. Namun, menurutnya, masa perpanjangan pencegahan hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya, yaitu melalui mekanisme DPO,” ujar Godam.

Meski begitu, Godam mengaku bahwa belum ada komunikasi lebih lanjut dengan Polda Metro Jaya selaku pemohon terkait kelanjutan pencegahan Firli Bahuri. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajarannya untuk menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Sigit, kasus yang sudah berlangsung selama lebih dari satu tahun dan belum ada penyelesaiannya merupakan Pekerjaan Rumah (PR) bagi Korps Bhayangkara. “Terkait dengan PR-PR yang harus dituntaskan, tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan seperti yang ditanyakan. Saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan,” kata Sigit usai menerima audiensi pimpinan KPK di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?