Jakartatalks.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan 6 unit apartemen di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang diduga dimiliki oleh mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih. Penggerebekan tersebut dilakukan oleh KPK dalam operasi yang dilaksanakan pada pekan ini.
“KPK telah berhasil menyita 6 apartemen senilai kurang lebih Rp20 miliar di Tangsel pada minggu ini,” ungkap Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, pada Sabtu (18/1/2025).
KPK meyakini bahwa keenam apartemen yang disita tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang sedang ditangani oleh lembaga tersebut.
“Enam apartemen tersebut diduga dimiliki oleh tersangka ANK dan memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani,” tambahnya.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor di wilayah Jabodetabek pada tanggal 16 dan 17 Januari 2025. Dalam operasi ini, KPK berhasil menyita sejumlah uang tunai dan dokumen yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
“Total nilai penyitaan mencapai sekitar Rp100 juta, termasuk dokumen, surat, dan barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut,” jelas Tessa.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”












