JAKARTATALKS.COM – Polisi menetapkan 11 tersangka kasus judi online yang mengelola tiga situs berbeda. Para tersangka tersebut diketahui mengoperasikan situs judi online yang beroperasi di dalam dan luar negeri.
Kepala Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa pada pengungkapan pertama, polisi menetapkan tersangka MIA dan AL sebagai pengelola situs H5 GF777.
“AL juga telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus judi online dengan website Sule 99 sejak 13 November 2024. Jadi situs H5 GF777 juga terafiliasi dengan website Sule 99,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
“Tersangka MIA, yang merupakan tersangka kedua, telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 17 Desember 2024. Dari tersangka MIA, polisi juga menyita satu handphone sebagai barang bukti,” lanjutnya.
Selain itu, polisi juga menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam praktik judi online melalui situs RGU Casino. “Kelima tersangka tersebut adalah HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus. Empat tersangka HNB, IS, SR, dan RSS ditangkap di Batam pada 5 Desember 2024 dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2024,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus pencucian uang melalui situs Agen138. “Empat tersangka tersebut adalah JO, JG, AHL, dan KW. JO merupakan residivis kasus judi online pada tahun 2023 yang telah divonis tujuh bulan penjara, sedangkan JG, AHL, dan KW merupakan tersangka baru,” jelas Himawan.
Dari tiga pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp61 miliar. Uang tersebut merupakan hasil dari kegiatan judi online yang dilakukan oleh para tersangka.












