Hukum  

“Kontroversi Hak Imunitas Jaksa dalam UU Kejaksaan: Para Pakar Beri Sorotan”

"Para Ahli Soroti Kontroversi Hak Imunitas Jaksa dalam UU Kejaksaan"

Jakartatalks.com – UU No 11/2021 tentang Kejaksaan terus menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 8 Ayat 5 yang menyebutkan bahwa proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum dan dapat menyebabkan konflik kepentingan serta ketidakadilan.

Mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang, menyoroti ketidakjelasan dalam penegakan hukum yang diatur dalam pasal tersebut. Dalam diskusi publik yang digelar di Jakarta Selatan pada Kamis (23/1/2025), Saut mengungkapkan kekhawatirannya terkait penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, pasal tersebut perlu dijelaskan secara rinci untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Hal senada juga disampaikan oleh mantan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. Ia menilai Pasal 8 Ayat 5 perlu diatur lebih detail untuk mencegah penyalahgunaan. Edwin juga menyoroti kemunduran dalam kualitas hukum yang dapat terjadi akibat pasal ini. Menurutnya, izin seperti ini sebenarnya tidak diperlukan karena jaksa sudah memiliki kewenangan penuh dalam menangani perkara.

Sementara itu, ahli hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, mengkritik potensi intervensi yang terpusat di tangan Jaksa Agung. Ia menilai hal ini justru bertentangan dengan semangat awal UU ini yang bertujuan untuk menghindari intervensi dari pihak luar. Ahli hukum pidana lainnya, Zainal Arifin Mochtar, juga menilai UU Kejaksaan 2021 dibuat dalam kondisi yang tidak ideal. Menurutnya, hal ini menciptakan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?