Hukum  

KPU-Bawaslu Sulsel Ditekan oleh Hakim MK Terkait Temuan Tanda Tangan Palsu dalam Gugatan Pilgub Sulsel

KPU-Bawaslu Sulsel Ditekan oleh Hakim MK Akibat Tanda Tangan Palsu dalam Gugatan Pilgub Sulsel

jakartatalks.com – Ketua Majelis Panel 2 Mahkamah Konstitusi Saldi Isra meminta KPU dan Bawaslu Sulawesi Selatan untuk memberikan penjelasan yang komprehensif dan detail terkait temuan lebih dari satu juta tanda tangan palsu dalam Pilgub Sulsel 2024. Jumlah tersebut dianggap signifikan dan membutuhkan penjelasan yang rinci dari termohon. Hal tersebut disampaikan Saldi dalam sidang di MK pada Senin (20/1/2025).

“Kota Makassar seharusnya tidak memiliki tingkat pendidikan yang lebih rendah dari kota lain di Sulawesi Selatan, seperti halnya Padang di Sumatera Barat. Oleh karena itu, kami membutuhkan penjelasan yang rasional dan bukti yang kuat mengenai pemilih yang tidak menandatangani surat suara dengan jumlah yang besar,” jelas Saldi.

Setelah Bawaslu memberikan penjelasan yang terbata-bata, Saldi Isra meminta KPU Sulsel untuk menjelaskan lebih lanjut. “Sebagai pemain utama, apa yang dapat dijelaskan oleh KPU? Jika satu atau dua orang lupa menandatangani, itu masih dapat dimaklumi. Namun, jika puluhan orang tidak menandatangani di satu TPS, itu merupakan pertanyaan besar,” tambah Saldi.

Menyikapi jalannya persidangan, Juru Bicara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto – Azhar Arsyad (DIA), Asri Tadda menyatakan optimis akan memenangkan gugatan di MK. Menurutnya, hal tersebut terlihat dari kesulitan pihak termohon, termasuk KPU dan Bawaslu Sulsel, dalam memberikan penjelasan mengenai fakta pemilih tanpa tanda tangan atau tanda tangan palsu.

Gugatan utama yang diajukan oleh pasangan DIA ke MK adalah dugaan adanya tanda tangan palsu yang tersebar di setiap TPS di Sulawesi Selatan. Asri menyebut bahwa dugaan tersebut berasal dari pembatasan partisipasi pemilih melalui berbagai cara, termasuk tidak mendistribusikan seluruh undangan memilih kepada wajib pilih.

“Pemilih yang tidak hadir ke TPS digunakan oleh oknum KPPS untuk mencoblos pasangan tertentu dan menandatangani surat suara palsu atas nama pemilih tersebut. Hal ini dilakukan secara terstruktur dan masif,” ungkap Asri.

Tim Danny-Azhar menemukan dugaan adanya 90 hingga 130 tanda tangan palsu per TPS, dengan jumlah total mencapai 1.600.280 tanda tangan palsu dari 14.548 TPS di Sulawesi Selatan. Asri menyebut bahwa dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilgub Sulsel 27 November 2024 dapat dilihat melalui dua pendekatan.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?