Hukum  

Dari Indonesia Lepaskanlah Kewarganegaraanmu, Kali Paulus Tannos Mengajukan Permohonan

Kepada Pemerintah

Menjadi Warga Negara Bebas, Kali Paulus Tannos Ajukan Permohonan kepada Pemerintah Indonesia

JAKARTATALKS.COM – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, telah mengajukan permohonan lepas kewarganegaraan sebanyak dua kali. Namun, Menkum memastikan bahwa status kewarganegaraan Tannos masih tetap sebagai WNI.

“Saya ingin menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah dua kali mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraannya,” ujar Menkum dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, pada hari Rabu (29/1/2025).

Namun, Menkum mengatakan bahwa hingga saat ini Tannos belum melengkapi dokumen yang diperlukan untuk melepaskan kewarganegaraannya.

“Sudah ada permintaan dari Dirjen AHU untuk melengkapi dokumen tersebut, namun hingga hari ini Tannos belum menyerahkan dokumen yang diminta. Ini menunjukkan bahwa Tannos masih memiliki status sebagai WNI,” jelasnya.

Menkum juga menegaskan bahwa meskipun Tannos mengaku memiliki paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau, namun statusnya tetap sebagai WNI. “Status kewarganegaraan Tannos sudah jelas bagi kita,” katanya.

Sebelumnya, Menkum juga telah mengungkapkan bahwa Tannos memiliki paspor dari negara lain. “Berdasarkan laporan yang kami terima, Tannos diketahui memiliki paspor dari negara sahabat,” tambahnya.

Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?