Jakartatalks.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa batas waktu pengajuan ekstradisi untuk buronan kasus e-KTP Paulus Tannos adalah 45 hari sejak tanggal 3 Maret 2025. Hal ini diungkapkan oleh Supratman dalam jumpa pers di kantornya pada Rabu (29/1/2025).
“Saya ingin menegaskan bahwa batas waktu untuk mengajukan permohonan dan melengkapi berkas-berkasnya adalah 45 hari. Dan batas waktu tersebut akan berakhir pada tanggal 3 Maret 2025,” kata Supratman.
Menurut Supratman, pengajuan permohonan ekstradisi dapat dilakukan dengan cepat berkat koordinasi yang baik antara berbagai pihak, termasuk KPK.
“Saya yakin dan percaya bahwa hal tersebut dapat dilakukan dalam waktu yang singkat,” tegasnya.
Supratman juga menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam pengurusan dokumen ekstradisi untuk buronan Paulus Tannos. Ia menyebut bahwa hal ini merupakan kewajiban bagi pemerintah Indonesia.
“Kita memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen tersebut. Namun, saya yakin bahwa hal tersebut dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat. Namun, saya tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai timeline kesepakatan yang telah disepakati oleh seluruh kementerian terkait dan KPK,” jelas Supratman.
Menkum juga menyebut bahwa pihaknya akan mengajukan administrasi dari KPK untuk diteruskan kepada otoritas di Singapura. Saat ini, tim kerja yang terdiri dari berbagai kementerian dan aparat penegak hukum telah dibentuk untuk mengurus pengajuan ekstradisi.
“Tim kerja ini terdiri dari Kementerian Hukum, Direktur OPHI, KPK, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri. Saat ini, kami telah menetapkan timeline yang disepakati oleh seluruh kementerian terkait dan KPK,” ungkapnya.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”












