JAKARTATALKS.COM – Dubes RI untuk Singapura Suryopratomo memastikan bahwa tidak ada masalah dalam proses ekstradisi Paulus Tannos, buronan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, dari Singapura ke Indonesia. Yang dibutuhkan hanyalah surat permohonan ekstradisi dan dokumen yang menunjukkan bahwa Paulus Tannos akan diadili di Indonesia.
Menurut Tommy, Pemerintah Singapura sangat membantu dalam kelancaran proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. “Tidak ada masalah. Singapura sangat mendukung,” ujar Tommy kepada wartawan pada Selasa (28/1/2025).
Tommy menjelaskan bahwa proses ekstradisi masih berlangsung dan pemerintah harus menunjukkan dokumen yang menegaskan bahwa Paulus Tannos akan diadili di Indonesia.
“Sekarang kami hanya perlu mengirimkan surat permohonan ekstradisi dan dokumen yang menunjukkan bahwa Paulus Tannos akan diadili setelah diekstradisi,” jelasnya.
Tommy menegaskan bahwa tidak ada masalah dwi kewarganegaraan yang ditemukan pada Paulus Tannos, yang diketahui memiliki paspor Guinea Bissau.
“Kami tidak menemukan masalah kewarganegaraan. Ini hanya masalah prosedur,” tambahnya.
Namun, ia tidak dapat memastikan kapan Paulus Tannos akan diterbangkan ke Indonesia karena hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Hukum. “Kapan Paulus Tannos akan diterbangkan ke Indonesia, tanyakan kepada Dirjen AHU karena surat permohonan akan dikirim dari sana,” pungkasnya.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”












