Hukum  

Paulus Tannos Minta Tanggung Jawab atas Penangkapannya di Singapura

Paulus Tannos Merasa Bertanggung Jawab atas Penangkapannya di Singapura: Mengapa dan Bagaimana?

Menurut KPK, Paulus Tannos diduga turut serta menyuap mantan anggota Komisi II DPR Bowo Sidik Pangarso terkait proyek e-KTP. KPK menetapkan Bowo serta sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka. Namun Bowo meninggal dunia pada 16 Desember 2025.

Jakartatalks.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Paulus Tannos sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest usai ditangkap di Singapura pada pengadilan setempat. Diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan KPK kasus korupsi proyek e-KTP.

“Sampai dengan saat ini di Singapura sendiri juga masih berproses kalau saya tidak salah, pengadilan, mungkin mirip seperti proses Praperadilan di Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

“Saya tidak bisa menyamakan apple to apple karena beda sistem hukum, bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia,” sambungnya.

Menurutnya, proses tersebut masih berlangsung. Belum diketahui kapan akan diputus.

Kendati begitu, KPK bersama pihak-pihak terkait, terus mengupayakan memenuhi dokumen guna bisa membawa pulang Paulus Tannos dan diadili di Indonesia.

“Simultan dengan proses tersebut, dari pemerintah Singapura melalui CPIB (Biro Investigasi Korupsi Singapura) juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia dan KPK, Kementerian Hukum, Polri, dan Kejaksaan saat ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut,” ujarnya.

Diketahui, Indonesia memiliki waktu 45 hari guna melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos. Jika semua berjalan sesuai rencana, maka ekstradisi ini akan menjadi yang perdana setelah Indonesia-Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi pada 2022 dan dilanjutkan ratifikasi pada 2023 lalu.

“Ini akan menjadi preseden dan akan menjadi benchmark (patokan) untuk perkara-perkara ke depannya,” ucapnya.

Sekadar informasi, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Menurut KPK, Paulus Tannos diduga turut serta menyuap mantan anggota Komisi II DPR Bowo Sidik Pangarso terkait proyek e-KTP. KPK menetapkan Bowo serta sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka. Namun Bowo meninggal dunia pada 16 Desember 2025.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?