JAKARTATALKS.COM – Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait distribusi gas elpiji 3 Kg. Kebijakan ini memungkinkan masyarakat untuk membeli gas elpiji 3 Kg di pengecer, tidak lagi terbatas pada pangkalan resmi Pertamina. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan pada Rabu (5/2/2025).
Menurut BG, pemerintah akan memantau secara ketat distribusi gas elpiji 3 Kg dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penimbunan. “Kami tidak akan mentolerir praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat,” ujarnya.
BG juga menegaskan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku penimbunan gas elpiji 3 Kg. Selain itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan melaporkan adanya indikasi penimbunan atau penyalahgunaan distribusi gas elpiji 3 Kg.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi gas elpiji 3 Kg dapat lebih tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak. “Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan,” tutur BG.
Selain itu, pemerintah juga menjamin bahwa distribusi gas elpiji 3 Kg akan segera kembali normal. Untuk lebih jelasnya, simak video berikut ini.












