Jakartatalks.com – Terpidana mati kasus narkotika Serge Areski Atloui tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (4/2/2025) malam. Serge Areski telah dipulangkan ke negara asalnya Prancis untuk melanjutkan masa penahanannya.
Berdasarkan pantauan di Terminal 2F, terlihat Serge Areskri mengenakan kemeja berwarna putih, celana jeans, dan topi. Ia juga terlihat menggunakan masker di wajahnya. Saat kedatangan di Bandara Soekarno-Hatta, Serge juga dikawal ketat oleh sejumlah petugas.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemindahan Serge Areski Atloui dilakukan setelah Pemerintah Prancis menyepakati practical arrangements. Menurutnya, Prancis menghormati kedaulatan Indonesia dan akan menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal 30 tahun.
“Pemerintah Prancis telah memberitahu kami bahwa terhadap kasus pidana yang sama di Indonesia, dijatuhi hukuman mati, sedangkan di Prancis akan dihukum penjara selama 30 tahun maksimum,” ujarnya pada Jumat (24/1/2025) lalu.
“Apakah nanti Presiden Prancis akan memberikan grasi atau apakah akan memberikan amnesti, ataukah akan memberikan kebijakan lain untuk mengurangi hukuman, itu sepenuhnya ditentukan oleh Pemerintah Prancis yang menghormati putusan Pengadilan Indonesia,” katanya.












