Jakartatalks.com – Komisi Yudisial (KY) diminta untuk mengawasi proses permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni. Alex Denni, yang juga pernah menjabat di Kementerian BUMN dan berbagai perusahaan BUMN, masih menunggu tindak lanjut atas berkas PK-nya.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua KY Amzulian Rifai pada Selasa (6/2/2025) untuk meminta pengawasan terhadap proses hukum dalam kasus ini. PBHI menyoroti dugaan pelambatan proses hukum yang terjadi, terutama karena berkas perkara yang telah dikirimkan dua kali ke Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) belum diterima dan belum mendapatkan nomor register.
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani, mengungkapkan bahwa berdasarkan pedoman MA, Panitera harus segera mengirimkan berkas perkara PK ke MA dalam waktu 30 hari setelah pemeriksaan persidangan selesai. Namun, Alex Denni yang telah menjalani delapan bulan dari vonis satu tahun penjara, masih belum mendapatkan kepastian atas PK yang diajukannya melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung sejak 12 Desember 2024.
Julius menegaskan bahwa berkas PK yang belum diterima di Kepaniteraan MA merupakan bentuk pelambatan proses hukum yang melanggar prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Selain itu, absennya informasi perkara ini dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA serta minimnya transparansi kepada kuasa hukum maupun publik semakin memperkuat dugaan adanya ketidakadilan dalam penanganan kasus ini.
“Keadaan ini menimbulkan ketidakadilan serta ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan,” ujar Julius dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).
PBHI mendesak KY untuk segera melakukan pengawasan terhadap MA serta memanggil dan memeriksa pihak Pengadilan Negeri Bandung terkait keterlambatan pengiriman berkas perkara ini. Selain itu, PBHI juga meminta KY untuk mempublikasikan hasil pemeriksaan guna memastikan keterbukaan informasi publik.
Selain dugaan pelambatan proses hukum, PBHI juga menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal penanganan perkara Alex Denni. Salah satunya adalah tidak dipublikasikannya putusan kasus ini di semua tingkatan peradilan, mulai dari pengadilan pertama, banding, hingga kasasi. Kejanggalan ini juga terjadi pada perkara dua pejabat PT Telkom Indonesia Tbk, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah, yang terkait dengan kasus Alex Denni.
Hasil pemeriksaan PBHI menunjukkan bahwa Alex Denni tidak pernah menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi dari MA sejak eksekusi pada Juli 2024 hingga saat ini. Bahkan, tidak ada dokumen terkait pemberitahuan putusan tersebut baik di MA maupun di PN Bandung. Julius menegaskan bahwa eksekusi putusan tanpa pemberitahuan yang sah harus dinyatakan batal demi hukum karena melanggar prosedur hukum acara pidana.
Lebih lanjut, ditemukan adanya inkonsistensi dalam dokumen putusan kasasi Alex Denni, termasuk ketidaksesuaian antara tanggal putusan dengan tanggal penandatanganan oleh majelis hakim. Hakim Ad Hoc Tipikor, H. Hamrad Hamid, yang tercatat sebagai salah satu penandatangan, diketahui telah meninggal dunia sebelum putusan ditandatangani.
“Kejanggalan ini menunjukkan adanya indikasi rekayasa putusan dan disparitas dalam penanganan perkara yang serupa,” tegas Julius.
Dengan berbagai temuan ini, PBHI menegaskan perlunya pengawasan ketat dari KY agar keadilan dapat ditegakkan serta publik mendapatkan kepastian hukum dalam kasus ini.












