Jakartatalks.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan proses penyidikan kasus dugaan penyelewengan izin impor gula dengan tersangka mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Hari ini (14/2/2025), berkas perkara Tom Lembong rencananya akan diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat.
Direktur Penuntutan Kejagung Sutikno mengatakan, setelah berkas perkara dinilai lengkap, pihaknya akan melimpahkan Tom Lembong selaku tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Pusat. “Sudah (berkas perkara lengkap). Iya (hari ini Tom Lembong dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat),” kata Sutikno.
Sebagai informasi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan kronologis berawal pada 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian yang dilaksanakan pada 12 Mei 2015. Rapat tersebut menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Menteri Perdagangan saat itu, Tom Lembong, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih atau GKP.
Abdul menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004, impor gula kristal putih hanya diperbolehkan dilakukan oleh BUMN. Namun, berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan oleh Tom Lembong, impor gula dilakukan oleh PT AP tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang mengetahui kebutuhan gula di dalam negeri.
Pada 28 Desember 2015, dilakukan rapat koordinasi di bidang perekonomian yang dihadiri oleh kementerian di bawah Menko Perekonomian. Salah satu pembahasannya adalah kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton pada tahun 2016 untuk stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.
Abdul juga menyebut bahwa pada bulan November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan staf senior manager bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Padahal, seharusnya impor gula kristal putih dilakukan secara langsung oleh BUMN.
Kedelapan perusahaan swasta tersebut mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, padahal izinnya hanya untuk produsen gula kristal yang diperuntukkan untuk usaha makanan, minuman, dan farmasi. “Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI membeli gula tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari HET (Harga Eceran Tertinggi) dan tidak dilakukan operasi pasar,” tambahnya.
Dengan demikian, kasus dugaan penyelewengan izin impor gula ini semakin terungkap dan Kejagung telah menyelesaikan proses penyidikan. Selanjutnya, Tom Lembong akan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya dari kasus ini.












