jakartatalks.com – Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy memastikan bahwa langkah hukum yang ditempuh Hasto Kristiyanto belum selesai. Hal ini ditegaskan menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang tidak menerima praperadilan yang dilayangkan Sekjen PDIP tersebut.
Menurut Ronny, putusan hakim tersebut tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan yang diajukan. “Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak,” ujar Ronny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2025).
Dia menjelaskan bahwa putusan hakim tersebut tidak dapat menerima permohonan praperadilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat. Hal itu dikarenakan ada penggabungan dua sprindik terkait suap dan Obstruction of Justice (OJ). Namun, Ronny menyebut bahwa hal tersebut sebenarnya tidak menjadi masalah karena objek dan tersangkanya sama. Namun, pihaknya menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut.
Ronny juga menegaskan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan tersebut belum mengacu pada objek pengujian, yakni penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto. “Tim hukum PDI Perjuangan akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan baru berdasarkan putusan hakim tadi,” katanya.
Untuk diketahui, Hakim PN Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan yang diajukan terkait sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.












