Hukum  

“Menjaga Amanah RUU KUHAP, Guru Besar Unhas Ajak Penerapan Prinsip Diferensiasi Fungsional”

"Kunci Sukses RUU KUHAP: Guru Besar Unhas Sarankan Prinsip Diferensiasi Fungsional Diterapkan"

Jakartatalks.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Amir Ilyas telah mengumumkan hasil workshop terkait RUU KUHAP yang berlangsung di Jakarta. Workshop tersebut dihadiri oleh ratusan orang yang terdiri dari profesor, doktor, dan akademisi. Dalam workshop tersebut, dihasilkan rekomendasi bahwa RUU KUHAP perlu memperhatikan prinsip diferensiasi fungsional lembaga penegak hukum pada kepolisian dan kejaksaan, daripada menerapkan prinsip dominis litis secara langsung.

“Dalam rekomendasi tersebut, kami menekankan bahwa fungsi penyelidikan dan penyidikan harus tetap menjadi independensi kepolisian, begitu juga dengan fungsi penuntutan yang harus tetap menjadi independensi kejaksaan,” ujar Prof Dr Amir Ilyas pada Minggu (22/2/2025), seperti dilansir oleh Jakartatalks.com.

Selain itu, rekomendasi juga menyoroti pasal-pasal dalam RUU KUHAP yang dianggap dapat melemahkan independensi penyidikan Polri, seperti Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 50, Pasal 72, Pasal 95, Pasal 111, Pasal 112, Pasal 120, Pasal 145, dan Pasal 200. Prof Dr Amir Ilyas menyarankan agar pasal-pasal tersebut dikaji ulang dengan melibatkan berbagai kalangan, terutama pihak kepolisian yang akan terdampak oleh rencana revisi KUHAP.

“Kami berharap agar proses pengkajian lebih lanjut dapat melibatkan berbagai pihak dan tetap mengedepankan transparansi demi mempermudah akses dan pemantauan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, rekomendasi juga menekankan pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum, khususnya Polri dan Kejaksaan. Prof Dr Amir Ilyas berharap agar tercipta aturan yang memungkinkan kedua lembaga tersebut saling bersinergi dan saling mengawasi dalam fungsi pengawasan yang bersifat horizontal.

“Dengan demikian, kita dapat mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa sistem hukum kita tetap berpihak pada keadilan substantif,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Unhas Prof Ir Sumbangan Baja juga menekankan pentingnya prinsip check and balance dalam sinergi antara Polri dan Kejaksaan. “Hal ini akan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa sistem hukum kita tetap berpihak pada keadilan substantif,” tuturnya.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?