Jakartatalks.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Rencananya, sidang tersebut akan digelar hari ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa pihaknya meminta penundaan sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka HK kepada Hakim. Menurutnya, tim KPK masih mempersiapkan segala yang dibutuhkan untuk menghadiri sidang tersebut. “Kami masih melakukan koordinasi dan mempersiapkan materi yang diperlukan,” ujarnya.
Ini merupakan kali kedua Hasto mengajukan gugatan praperadilan. Sebelumnya, majelis tunggal Djuyamto telah menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima. Namun, Tim Hukum Hasto, yang dipimpin oleh Ronny Talapessy, menyatakan bahwa mereka siap menghadiri sidang yang akan digelar besok. Mereka juga berharap agar pihak yang digugat, dalam hal ini KPK, juga akan hadir di ruang sidang besok.
“Kami berharap agar pihak KPK juga sudah siap hadir dalam sidang praperadilan ini sehingga asas sederhana, cepat, dan biaya murah dapat terlaksana. Hal ini akan memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny pada Minggu, 2 Februari 2025.
Diketahui, gugatan praperadilan ini merupakan kali kedua yang diajukan oleh pihak Hasto. Yang pertama, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim tunggal Djuyamto. Namun, kali ini pihak Hasto langsung mengajukan dua gugatan sekaligus.
“Praperadilan sebelumnya belum mempertimbangkan inti perkara, dan keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan peluang bagi kami untuk mengajukan gugatan kembali dalam dua gugatan,” jelas Ronny.
Perkara praperadilan ini berkaitan dengan dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR dan perintangan pendidikan yang menjerat Hasto sebagai tersangka oleh KPK.












