jakartatalks.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto terhadap KPK pada Senin (3/3/2025). Klasifikasi perkara praperadilan ini adalah untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto oleh KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR dan perintangan penyelidikan.
Tim Hukum Hasto, Ronny Talapessy menyatakan bahwa mereka telah siap untuk menghadiri sidang perdana tersebut. Ia berharap pihak yang dituduh, KPK, juga akan hadir di ruang sidang besok. “Kami berharap agar teman-teman di KPK pun sudah siap hadir dalam menghadapi praperadilan ini sehingga asas sederhana, cepat, dan biaya murah itu bisa terlaksana. Sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” kata Ronny melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/3/2025).
Diketahui, ini bukan kali pertama Hasto mengajukan gugatan praperadilan. Namun, gugatan pertamanya dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim tunggal Djuyamto. Kali ini, pihak Hasto langsung mengajukan dua gugatan sekaligus.
“Praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, dan keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami mengajukan kembali praperadilan dalam dua gugatan,” ujar Ronny.
Sementara itu, diketahui KPK telah menahan Hasto sejak Kamis (20/2/2025) lalu. Namun, hal ini tidak menghentikan Hasto dan tim hukumnya untuk terus berjuang melalui jalur hukum yang tersedia.












