Jakartatalks.com – Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Dalam hal ini, para penegak hukum diharapkan dapat mendengarkan suara rakyat dalam pembahasan RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan.
Acara buka puasa bersama dan dialog kebangsaan yang membahas kedua RUU tersebut telah diselenggarakan oleh Petisi Ahli. Pembahasan RUU KUHAP dibuka langsung oleh Pembina Petisi Ahli, Komjen Pol. (P) Ito Sumardi.
Ito Sumardi mengapresiasi Kepanitiaan Petisi Ahli yang telah memberikan masukan-masukan kepada pemerintah terkait RUU KUHAP. Ia berharap orasi kebangsaan tersebut dapat menyatukan persepsi dan tekad bersama untuk mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap penegak hukum mendengarkan suara rakyat karena people power adalah kekuatan rakyat. Kita harus hati-hati agar tidak terjadi people power apabila suara rakyat tidak didengarkan. Mari kita bersama-sama menjadikan Indonesia Emas dengan menciptakan kemanfaatan dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan,” ujar Ito Sumardi pada Minggu (23/3/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh para narasumber kredibel seperti Ketua Umum Perhakhi Prof. Elza Syarief, Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi, Komisioner Kejaksaan 2019-2024 Ibnu Matjah, Pakar Hukum Pidana UI Akhiar Salmi, dan Direktur Lemkapi Edi Hasibuan.
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, menjelaskan bahwa organisasi tersebut bukanlah organisasi advokat, melainkan organisasi Catur Wangsa Penegak Hukum. Hal ini menjadikan Petisi Ahli sebagai wadah bagi rekan-rekan penegak hukum, baik yang sudah pensiun maupun yang masih aktif, untuk berdiskusi dan berdialog dalam menyelesaikan masalah yang disorot oleh publik.
“Kami merangkul semua praktisi hukum dan ahli hukum yang sudah pensiun dari institusinya, serta para akademisi hukum. Organisasi ini adalah tempat persaudaraan yang bertujuan untuk memberikan solusi bagi pemerintah dan mendorong kemajuan penegak hukum yang berkeadilan di antara Catur Wangsa Penegak Hukum,” jelas Pitra.
Pitra menegaskan bahwa Petisi Ahli akan memasukkan kajian ilmiah dan pembahasan undang-undang serta peraturan-peraturan yang relevan dalam program kerjanya. Hal ini bertujuan untuk membantu dan memberikan masukan kepada pemerintah dan institusi penegak hukum lainnya guna mencapai kemaslahatan umat dan menciptakan harmonisasi di antara para penegak hukum.












