Hukum  

“RKUHAP, Ahli Hukum Ingatkan Pentingnya Harmoni dalam Sistem Hukum Pidana”

"Kata Ahli Hukum, Harmoni Sistem Hukum Pidana Sangat Vital untuk RKUHAP"

JAKARTATALKS.COM – Tumpang tindih kewenangan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi perhatian banyak pihak. Hal ini dinilai dapat mengganggu integritas sistem peradilan pidana di Indonesia.

Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengungkapkan bahwa RKUHAP saat ini belum memiliki keserasian dan keseimbangan dalam wewenang antar aparat penegak hukum. Oleh karena itu, perlu adanya sedikit pembaharuan dalam RKUHAP.

“KUHAP yang baru telah mengalami banyak perbaikan, namun masih terdapat hal-hal penting yang perlu diperhatikan dan diperbaiki, seperti prosedur dan batasan koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum. Saat ini, yang terjadi hanyalah koordinasi formal,” ujar Azmi dalam acara focus group discussion dengan tema Membedah RKUHAP: Implikasi dan Tantangan dalam Penegakan Hukum di Indonesia yang diselenggarakan oleh Koalisi Indonesia Anti Korupsi di Jakarta pada Jumat (21/3/2025).

Azmi juga menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana yang diharapkan harus didasarkan pada prinsip diferensiasi fungsional. Hal ini dikarenakan maksud dari UU adalah untuk menggabungkan fungsi penegakan, pelaksanaan, dan pengambilan keputusan dalam hukum pidana.

“Dengan demikian, dalam RKUHAP harus terdapat keseimbangan dan tidak boleh terjadi persaingan dan tumpang tindih dalam kewenangan yang disebabkan oleh ketidaksesuaian dan ketidakpaduan RKUHAP sebagai satu kesatuan sistem peradilan pidana,” jelasnya.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Djuanda, Henny Nuraeny, juga menyoroti adanya ketidaksejajaran antar lembaga penegak hukum dalam RKUHAP. Bahkan, hal ini dapat menimbulkan dominasi dari aparat penegak hukum tertentu.

Henny menambahkan bahwa reformasi perubahan KUHAP dalam prosesnya telah menimbulkan kritik dari berbagai pihak, terutama dalam proses penyidikan. Terdapat perbedaan penafsiran yang menunjukkan bahwa dalam RKUHAP, kedudukan aparat penegak hukum tidak sejajar, seimbang, dan sebanding.

“Padahal, seharusnya aparat penegak hukum harus selaras, serasi, dan seimbang menurut hukum. Tidak boleh ada yang dianggap lebih tinggi atau lebih rendah,” tambahnya.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Direktur Eksekutif Koalisi Indonesia Anti Korupsi, Rizki Abdul Rahman Wahid, Korpresnas Koalisi Indonesia Muda, Onky Fachrur Rozie, serta para akademisi, pakar hukum, dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?