Hukum  

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Haji Rp 1 Triliun, Siap Terbang ke Arab Saudi

Langkah KPK dalam Mengusut Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan langkah yang sangat luar biasa dalam mengusut dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Selain memeriksa ratusan saksi dan melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, KPK juga merencanakan kunjungan langsung ke Arab Saudi untuk memverifikasi kondisi dan fasilitas yang digunakan oleh jamaah haji dari kuota khusus.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pihaknya berharap penanganan kasus ini bisa lebih cepat karena rencana pemeriksaan langsung di lokasi. “Dalam perkara kuota haji ini mudah-mudahan penanganannya bisa lebih cepat, karena ada rencana juga kami harus mengecek ke lokasi,” ujar Asep saat memberikan pernyataan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11).

Asep menjelaskan bahwa penyidik akan memastikan ketersediaan tempat dan akomodasi bagi jemaah yang menggunakan kuota tambahan. Pemeriksaan dilakukan untuk mencari informasi lebih lanjut terkait pembagian 10 ribu kuota haji reguler dan 10 ribu kuota haji khusus dari total tambahan 20 ribu jemaah. “Apakah tambahan sebanyak 20 ribu itu benar dibagi seperti itu? Untuk haji reguler dan haji khusus, apakah ketersediaan tempat dan akomodasinya mencukupi? Itu yang akan kami cek di lapangan,” ujarnya.

Selain itu, KPK juga berencana meninjau lokasi wukuf di Arafah, serta menelusuri dugaan pungutan biaya tambahan terkait pengiriman barang maupun akomodasi jemaah. “Di sana itu, salah satu clue-nya adalah lokasi penginapan. Semakin dekat ke Masjidil Haram, Mina, dan Arafah, maka biaya semakin mahal. Kualitas makanan dan fasilitas juga memengaruhi harga. Semua itu sedang kami dalami,” jelas Asep.

Hingga kini, KPK telah memeriksa sekitar 300 dari 400 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel haji di Indonesia, atau sekitar 70 persen dari totalnya. Pemeriksaan tersebut menyoroti beberapa aspek, di antaranya adalah diskresi pembagian kuota tambahan 2024 yang dibuat 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan aliran dana dari asosiasi haji dan biro travel kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag), serta dugaan jual beli kuota haji khusus antar biro travel. Meski telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka. Sejumlah pihak juga telah dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Lembaga antirasuah itu sebelumnya juga telah menggeledah kediaman Yaqut, kantor agen travel, rumah ASN Kemenag, serta kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag.

Awal Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

Dugaan korupsi ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu orang yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut mengatur komposisi 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pada 2024, pembagian dilakukan dengan rasio 50:50 berdasarkan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

KPK menduga, pembagian tidak wajar ini terjadi akibat adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji. Kuota reguler sekitar 8.400 jemaah (42 persen) diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus, yang bernilai ekonomi jauh lebih tinggi. Berdasarkan perhitungan awal penyidik, kerugian negara akibat skandal ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?