Hukum  

Daftar 7 Organisasi Advokat Terkemuka di Indonesia

Daftar Organisi Advokat yang Diakui di Indonesia

Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum RI, Hilman Soecipto, menjelaskan bahwa organisasi advokat memiliki peran penting dalam membentuk kualitas dan karakter seorang advokat. Ia menekankan bahwa masyarakat harus memilih organisasi yang benar-benar profesional karena kualitas dan karakter advokat dibentuk dari dalam organisasi itu sendiri.

Hilman menyarankan agar masyarakat memperhatikan legitimasi organisasi advokat. Organisasi tersebut harus memiliki mekanisme etik yang diatur oleh undang-undang serta menjalankan kewajiban pembinaan terhadap anggotanya. Selain itu, pengakuan pemerintah tidak hanya tentang legalitas, tetapi juga komitmen organisasi dalam menjaga etika, mutu pendidikan, dan pengawasan terhadap anggotanya.

Organisasi advokat yang baik bukan hanya memiliki badan hukum, tetapi juga melahirkan advokat yang menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab profesional.

Merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, berikut ini adalah daftar organisasi advokat yang diakui negara:

1. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)

Pemerintah mengakui tiga kepengurusan Peradi, yaitu:
– PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.
– Peradi SAI, dipimpin oleh Harry Ponto, S.H., LL.M
– Peradi RBA, dipimpin oleh Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M

Ketiganya diakui karena tetap menjalankan fungsi pembinaan, pendidikan, dan penegakan kode etik advokat sesuai ketentuan hukum.

2. Kongres Advokat Indonesia (KAI)

KAI mengalami dualisme kepemimpinan dengan dua struktur yang sah dan diakui, yaitu:
– KAI di bawah pimpinan Siti Jamaliah Lubis, S.H.
– KAI yang dipimpin oleh Dr. K.P.H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H.

Kedua kepengurusan tersebut tetap berkomitmen menjalankan fungsi organisasi advokat sesuai ketentuan hukum.

3. Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI)

Diketuai oleh Pablo Putra Benua, B.M.P., S.H., M.H., KNAI merupakan organisasi yang relatif baru namun berkembang pesat. KNAI dikenal aktif dalam program pendidikan dan pelatihan advokat, serta melakukan digitalisasi dan modernisasi sistem pengembangan profesi hukum. Organisasi ini juga mendapat apresiasi karena taat melaksanakan kewajiban yang diamanatkan undang-undang.

4. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

AAI sempat mengalami perpecahan menjadi tiga kubu yang dipimpin oleh Palmer Situmorang, Ranto Simanjuntak, dan Arman Hanis. Namun, ketiganya akhirnya bersatu melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menghasilkan Prof. Tjandra Sridjaja Pradjonggo sebagai Ketua Umum. AAI kini kembali solid dan berkomitmen memperkuat pembinaan profesi serta etika advokat di Indonesia.

5. Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)

Dipimpin oleh Assoc. Prof. Firman Wijaya, S.H., M.H., PERADIN dikenal sebagai organisasi advokat pertama di Indonesia, hasil transformasi dari Persatuan Advokat Indonesia (PAI) pada tahun 1964.

6. Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia)

Organisasi ini dipimpin oleh Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H. Meski tergolong baru, DPN Indonesia cukup aktif dan sering menjadi sorotan karena menawarkan biaya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang relatif murah. Hilman mengingatkan bahwa faktor biaya tidak boleh menjadi satu-satunya pertimbangan, sebab kualitas pendidikan dan pembinaan advokat merupakan aspek yang jauh lebih penting.

7. Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI)

Berdiri sejak tahun 1993, HAPI merupakan salah satu organisasi advokat tertua di Indonesia. Diketuai oleh Dr. Enita Adyalaksmita, S.H., M.H., HAPI dikenal konsisten menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya di tengah dinamika dunia hukum yang terus berkembang.


Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?