Hukum  

Pembaruan Laporan Skincare Sumedang, Doktif Datangi Polda Jabar: Jangan Disalahpahami Jadi Tersangka

Dokter Detektif Hadiri Pemeriksaan di Polda Jabar

Dokter detektif, atau yang dikenal sebagai Doktif (dr Samira), hadir di Polda Jawa Barat pada hari Kamis (27/11/2025) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana perbuatan fitnah.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan pada tanggal 5 Februari 2025. Nama pelapor dalam laporan tersebut adalah Iwa Wahyudin, dengan objek perkara berupa postingan atau unggahan di media sosial atas nama akun @dr okypratama. Unggahan tersebut dilakukan pada tanggal 15 Oktober 2024 di Jalan Raya Parakanmuncang, Haurgombong, Pamulihan, Sumedang.

Setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jabar sekitar pukul 15.23 WIB, Doktif menyampaikan bahwa kedatangannya ke Polda Jabar adalah karena mendapatkan undangan sebagai saksi. Hal ini terkait dengan laporan dari Heni Sagara, pemilik pabrik PT Ratansha Purnama Abadi, yang dilaporkan oleh suaminya, Iwa Wahyudin. Saat ini, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Jangan dipelintir menjadi tersangka, ya. Itu enggak ada. Saya ke sini (Polda Jabar) sebagai saksi untuk menjelaskan bahwa ada konten yang dilakukan lewat podcast oleh DRL,” ujarnya.

Doktif juga menyebutkan bahwa tahun ini menjadi tahun terburuk bagi Dokter Richard Lee (DRL). “Semua karma menjemput dia. Tak ada di sini (manusia) yang kebal hukum, ya. Saya menilai Polda Jabar tegak lurus dan enggak ada itu Polda Jabar disetir orang tertentu termasuk Polda Metro Jaya berjalan tegak lurus sejauh ini. Dan, kami percayakan ke penyidik untuk bisa bekerja seadil-adilnya,” kata Doktif.

Ditanya tentang apa saja yang ia sampaikan kepada penyidik, Doktif menegaskan bahwa semua informasi telah dijelaskan kepada penyidik Polda Jabar khususnya terkait dengan postingan dalam kasus ini. “Tadi, saya hanya mendapat sekitar tiga pertanyaan sih. Sedikit banget. Makanya cepat pemeriksaannya,” ucapnya.

Dalam kasus ini, tidak hanya Doktif yang terlibat, tetapi juga ada nama-nama lain seperti dr Oky Pratama dan dr Richard Lee. Doktif menyebutkan bahwa hubungannya dengan dr Oky baik, namun karena keduanya memiliki kesibukan masing-masing, sehingga tidak ada komunikasi intens. Berbeda halnya dengan hubungan dengan dr Richard Lee yang disebut tidak baik.

“Kalau dengan DRL sih memang selalu bermasalah ya doktif. Tak ada mediasi atau komunikasi sama sekali dengan DRL,” katanya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengaku belum menerima informasi lebih lanjut terkait kasus ini. “Nanti coba saya cari tahu lagi update-nya ya ke Direktorat Kriminal Umum,” katanya.

Sebelumnya, Kombes Hendra sempat menjelaskan bahwa dalam unggahan tersebut terdapat narasi mengenai pabrik kosmetik milik mafia skincare dengan fotonya merupakan pabrik PT Ratansha Purnama Abadi milik pelapor. “Kami periksa barang bukti ada beberapa tangkapan layar di media instagram yang sebagai objek yang dilaporkan ke kami, kemudian dicek TKP di mana pabrik yang dilakukan penyegelan itu setelah di lokasi ternyatal di sana ada pabrik yang memproduksi jamu, obat-obatan lain, dan hanya satu ruangan, yakni memproduksi skincare tadi yang disegel oleh BPOM, dikarenakan adanya pemenuhan salahsatu administrasi dan setelah sekitar dua minggu kemudian administrasi itu telah dilengkapi dan dibuka kembali BPOM,” katanya saat dihubungi, Kamis (6/11/2025).

Kombes Hendra menegaskan bahwa itulah fakta yang ada di TKP hasil pemeriksaan polisi. Penyidik pun telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi dan berkoordinasi dengan ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE untuk melaksanakan gelar perkara agar dapat naik ke tahap penyidikan.

“Saat ini, kami masih dalam proses penyidikan dan untuk penentuan tersangka akan digelar setelah pengambilan keterangan lanjutan,” katanya.

Lebih lanjut, Kabid Humas menambahkan dari 11 saksi yang telah diperiksa, di antaranya Iwa Wahyudin sebagai pelapor, Andrena Isazega, dr Oki Pratama, dr Samira (doktif), dan Irfan Afrianto (Ahli ITE), Prof Andika Dutha Bachari (Ahli Bahasa), dan Prof Nandang Sambas (Ahli Pidana).

Adapun penerapan pasal dalam perkara ini, kata Kabid Humas, yakni pasal 310 atau pasal 311 KUHPidana. Selain itu, pada proses penyelidikan ada indikasi terhadap penggunaan data pribadi tanpa izin, sehingga pelaku dapat dikenakan pasal 5 ayat 1 UU nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Namun, penyidik masih mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti.


Fitri Rafifah

Seorang Jurnalis yang rutin meliput dunia kecantikan, lifestyle, dan keseharian. Ia suka mencoba skincare, menonton ulasan produk, dan memotret detail kecil. Hobinya membantu meningkatkan sensitivitasnya pada tren. Motto: “Kecantikan adalah cerita yang terus berubah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?