Inspeksi Mendadak di Pelabuhan Tigaras, Kasat Reskrim Beri Peringatan Tegas
Ketegasan penuh ditunjukkan oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH., saat melakukan inspeksi mendadak terhadap kapal penyeberangan di Pelabuhan Tigaras. Dengan nada tegas, ia memperingatkan operator kapal dan Anak Buah Kapal (ABK) untuk tidak membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan atau akan ditindak tegas.
Inspeksi ini merupakan bagian dari Operasi Lilin Toba 2025 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun. Pada hari Minggu (21/12/2025), sekitar pukul 21.10 WIB, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan bersama jajaran pimpinan Polres Simalungun, termasuk Kapolres AKBP Marganda Aritonang, SH, SIK, MM., serta beberapa perwira lainnya.
Penjelasan Kasat Reskrim tentang Kapasitas Angkut
Saat berada di atas kapal penyeberangan, Kasat Reskrim langsung melakukan dialog kritis dengan ABK terkait kapasitas angkut kapal. Ia bertanya, “Berapa jumlah kendaraan yang bisa masuk?” ABK menjawab sebanyak 12 kendaraan. Mereka juga menjelaskan bahwa muatan berkapasitas 12 unit mobil.
Selain itu, Kasat Reskrim juga menanyakan kapasitas penumpang yang bisa diangkut kapal tersebut. ABK menjawab bahwa kapasitas penumpang adalah 84 orang. Mereka juga menyatakan bahwa semua sudah sesuai dengan standar keselamatan.
Peringatan Tegas untuk Operator dan ABK
Yang paling menarik adalah ketegasan Kasat Reskrim dalam memberikan peringatan kepada ABK dan operator kapal. Ia tegas menegaskan bahwa jangan sampai overkapasitas. Jika ada pelanggaran yang disengaja, akan ditindak tegas.
“Ini bukan main-main. Keselamatan ratusan nyawa penumpang ada di tangan operator kapal dan ABK. Jika kami menemukan ada kapal yang sengaja membawa muatan melebihi kapasitas, baik kendaraan maupun penumpang, kami tidak akan segan-segan untuk menindak tegas pelakunya,” ujar Kasat Reskrim dengan nada serius.
Konsekuensi Pelanggaran
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penindakan bisa berupa sanksi administratif hingga pidana. Penindakan yang akan dilakukan bisa berupa pencabutan izin operasi, hingga proses pidana jika terbukti membahayakan keselamatan penumpang.
“Jangan karena ingin mendapat keuntungan lebih, kemudian mengorbankan keselamatan orang banyak,” papar Kasat Reskrim menjelaskan konsekuensi pelanggaran.
Pengawasan Selama Operasi Lilin Toba 2025
Pengawasan tidak hanya dilakukan hari ini saja. Selama Operasi Lilin Toba 2025 yang berlangsung dari 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, pihak kepolisian akan terus memantau setiap kapal yang beroperasi di Pelabuhan Tigaras. Jika ada yang melanggar, siap-siap saja ditindak.
Jalur Strategis dan Peran Masyarakat
Pelabuhan Tigaras adalah jalur penyeberangan utama dari Simalungun ke Samosir. Di masa Natal dan Tahun Baru, jumlah penumpang diprediksi akan meningkat drastis. Ini adalah momen yang rawan jika operator kapal tidak disiplin dalam mematuhi kapasitas angkut.
Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi. Jika melihat ada kapal yang terlihat penuh sesak melebihi kapasitas, jangan ragu untuk melaporkan kepada petugas yang ada di Pos Terpadu Pelabuhan Tigaras atau hubungi langsung Polres Simalungun.
Apresiasi dan Peringatan Tentang Alat Keselamatan
Kasat Reskrim juga memberikan apresiasi kepada operator kapal yang sudah patuh. “Saya juga ingin memberikan apresiasi kepada operator kapal yang selama ini sudah patuh terhadap aturan kapasitas angkut. Semoga terus dipertahankan dan menjadi contoh bagi operator lainnya.”
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya peralatan keselamatan yang lengkap. “Selain kapasitas angkut, kami juga mengecek kelengkapan peralatan keselamatan seperti pelampung, sekoci, dan alat komunikasi. Semua harus dalam kondisi layak dan berfungsi dengan baik.”
Tim Pelaksana Operasi
Kegiatan inspeksi ini dilaksanakan bersama jajaran pimpinan Polres Simalungun, antara lain Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, SH, SIK, MM., Kapolsek Saribu Dolok AKP Jumpa Aruan, SE., Kapolsek Dolok Pardamean AKP Restuadi, SH., Kasat Narkoba AKP Charles N. Nababan, SH., Kasi Propam AKP Gomgom Silaen, Kasat Lantas IPTU Devi Sirongoringo, SH, S.Sos., serta personel dari Kodim 0207/SML, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Sat Pol-PP Simalungun.
Pesan Akhir Kasat Reskrim
“Pesan saya untuk operator kapal dan ABK: patuhi aturan kapasitas angkut, jaga keselamatan penumpang, dan jangan main-main dengan nyawa orang. Kami akan tegas menindak pelanggar,” pungkas Kasat Reskrim AKP Herison Manulang, SH., menutup inspeksi dengan peringatan yang sangat tegas dan jelas.












