Pengungkapan Pasal Kontroversial di UU KUHP 2023
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah disahkan pada 2 Januari 2023, namun waktu sosialisasinya hanya tiga tahun sampai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026. Dalam konteks ini, Koalisi masyarakat sipil mengungkap sejumlah pasal kontroversial di dalam undang-undang tersebut yang menimbulkan kekhawatiran terhadap kebebasan sipil di Indonesia.
Daniel Winarta, pengacara dari LBH Jakarta, menyatakan bahwa Kamis kemarin menjadi hari terakhir publik memiliki kebebasan untuk berpendapat. Ia menyoroti bahwa tidak akan ada lagi yang berani mengkritik presiden karena tidak menetapkan status bencana nasional dalam peristiwa banjir di Pulau Sumatra. Selain itu, kritik terhadap anggota DPR yang memilih berjoged di saat sebagian besar masyarakat terhimpit kondisi ekonomi juga dikhawatirkan akan hilang.
Selain KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga bakal diberlakukan pada Jumat ini. Daniel menilai bahwa kedua undang-undang ini bisa berkontribusi dalam memperburuk kebebasan sipil di Indonesia.
Pasal-pasal Kontroversial di Dalam KUHP
LBH Jakarta dan YLBHI mengungkap beberapa pasal di dalam KUHP yang dapat digunakan oleh aparat hukum untuk menjerat warga sipil. Berikut adalah daftar pasal-pasal kontroversial tersebut:
-
Pasal 256
Unjuk rasa, demo atau pawai di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara di dalam masyarakat, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. -
Pasal 192
Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh kepada kekuasaan asing untuk memisahkan diri dari Indonesia dipidana dengan pidana mati, penjara sumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. -
Pasal 218 ayat 1
Tiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat atau martabat diri presiden dan wakil presiden bisa dipenjara 3 tahun 6 bulan. -
Pasal 240
Tiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. -
Pasal 419 ayat 1
Tiap orang yang hidup bersama layaknya suami-istri di luar perkawinan bisa dipenjara enam bulan atau dihukum denda sebanyak Rp10 juta. -
Pasal 604
Pelaku korupsi bisa dipenjara hanya selama dua tahun, lebih singkat empat tahun dari KUHP yang sekarang. -
Pasal 313
Tiap orang yang melakukan penodaan atau penistaan terhadap agama bisa dipenjara selama lima tahun. Pasal ini berlaku bagi orang yang menyiarkan, menunjukkan, menempelkan tulisan, gambar atau rekaman serta menyebarluaskannya melalui kanal elektronik. -
Pasal 414
Tiap orang yang terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak bisa dikenai denda Rp1 juta. -
Pasal 252
Tiap orang yang mengaku punya kekuatan gaib dan menawarkan jasa kepada orang lain untuk menyakiti mental atau fisik atau membunuh orang lain bisa dibui 3 tahun atau dikenai denda Rp200 juta. -
Pasal 417 ayat 1
Tiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya bisa dipenjara satu tahun atau dihukum denda Rp10 juta. -
Pasal 432
Tiap orang yang bergelandangan di jalan atau tempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum bisa dikenai denda sebanyak Rp1 juta.
Kontroversi Pasal Mengenai Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara
LBH Jakarta mengungkapkan keheranan mereka terhadap aturan yang mengatur tentang penghinaan terhadap lembaga negara atau pemerintah. Daniel menjelaskan bahwa untuk menentukan apakah pasal tersebut bermasalah atau tidak, maka perlu mendudukan perbedaan antara seseorang sebagai pribadi kodrati atau sebagai pejabat di suatu lembaga negara.
“Presiden adalah lembaga negara. Kelembagaan Presiden jelas diatur dalam UUD NRI 1945. Pertanyaannya, apabila terdapat seseorang yang dianggap menghina Presiden Republik Indonesia sebagai lembaga, misalnya karena kinerjanya yang buruk dalam menangani bencana di Sumatra, apakah suatu ‘lembaga’ dapat merasa terhina?” tanya Daniel.
Ia menambahkan bahwa dalam hukum Hak Asasi Manusia (HAM), delik penghinaan atau delik terkait dengan kebencian hanya dapat dibenarkan bila berkaitan dengan penghinaan terhadap manusia, bukan lembaga. “Lembaga, sama halnya dengan sebuah benda mati seperti bangku, tidak dapat merasa terhina.”

YLBHI Minta Pemberlakukan KUHP Ditunda dan Dibahas Ulang
YLBHI menilai ada potensi kekecauan penegakan hukum bila KUHP tetap diberlakukan pada Jumat (2/1/2026). Oleh sebab itu, YLBHI mendesak pemerintah untuk menunda penerapan KUHP.
“Tunda penerapan KUHP dan lakukan pembahasan ulang,” ujar Isnur. Ia menekankan bahwa pembahasan ulang harus dilakukan secara terbuka, termasuk melibatkan kampus dan masyarakat sipil. “Kita kan gak tahu nih sejauh mana pembahasan (RPP), siapa yang menyusun, di mana dokumennya. Bagaimana masyarakat sipil bisa memberikan masukan,” tanya Isnur.
“Lagi-lagi ini rakyat yang akan menderita dan menjadi korban,” imbuhnya.

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."












