PEKANBARU,
Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, memberikan respons terhadap tuduhan penjarahan lahan yang muncul belakangan ini. Pernyataan ini disampaikan oleh Datuk Sariman S, selaku Payung Nogoi Adat Melayu Rantau Kasai.
Sariman menjelaskan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat bersama anak kemenakan Adat Melayu Rantau Kasai, kuasa hukum, serta perwakilan sejumlah karyawan eks PT Torganda yang kini bergabung di PT Rantau Kasai Grup. Rapat tersebut dilaksanakan pada Jumat (16/1/2026) petang.
Dalam pertemuan itu, mereka membahas beberapa hal penting, seperti tindak lanjut gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Selain itu, mereka juga membahas pengumpulan data pendukung, sikap resmi menanggapi beredarnya video dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara, serta evaluasi hasil pertemuan dengan Mayjen (Purn) Cucuk Sumantri.
Adapun peserta rapat meliputi Datuk Ninik Mamak Induk Dalam, T. Alwizon AJT, Datuk Ninik Mamak Majorokan, Samsul Bahri Likan, dan Kuasa Hukum masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai, Andri Fauzi Hasibuan.
Tanggapan atas Video yang Menyudutkan
Sariman menyebut bahwa pihaknya merasa perlu merespons beredarnya sebuah video yang dinilai menyudutkan masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai. Narasi dalam video tersebut dinilai tidak hanya mencerminkan kedangkalan pemahaman hukum, tetapi juga merupakan agresi verbal yang berpotensi memicu konflik horizontal di lapangan.
Untuk menjaga keadilan dan kebenaran, pihaknya memandang perlu mengeluarkan pernyataan resmi agar tidak terjadi pembelokan fakta sejarah dan hukum.
Empat Pernyataan Sikap
Sariman menyampaikan empat pernyataan sikap Persukuan Melayu Rantau Kasai:
-
Menolak Klaim Sepihak
Persukuan Melayu Rantau Kasai menolak klaim sepihak yang berlindung di balik status “Tanah Negara” tanpa melihat sejarah. Tanah ulayat mereka telah ada dan dikelola secara turun-temurun jauh sebelum administrasi negara hadir di wilayah tersebut. Status negara tidak boleh digunakan untuk menghapus asal-usul dan hak dasar masyarakat adat sebagai pribumi. -
Mengecam Tuduhan “Penjarah”
Pihaknya mengecam keras atas label “Penjarah” yang ditujukan kepada Persukuan Melayu Rantau Kasai. Tuduhan tersebut dinilai sebagai fitnah keji dan pembunuhan karakter. Pengelolaan tanah ulayat dilakukan demi keberlangsungan hidup sekitar 5.000 anak kemenakan, serta kelangsungan kerja eks karyawan PT Torganda. -
Menolak Pengakuan Sepihak
Upaya sistematis untuk tidak mengakui Persukuan Melayu Rantau Kasai sebagai masyarakat adat dinilai sebagai tindakan diskriminatif dan pengecut secara hukum. Identitas adat ditentukan oleh sejarah, garis keturunan, dan tatanan sosial yang masih hidup hingga kini, bukan oleh validasi sepihak pihak luar. -
Hutan Adat Bukan Milik Negara
Sariman menyatakan bahwa hutan adat bukan negara. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 secara jelas menyatakan hutan adat bukan lagi hutan negara. Setiap penguasaan wilayah ulayat tanpa izin masyarakat adat merupakan pelanggaran hukum.
Perjuangan Berdasarkan Hukum Indonesia
Sariman menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Adat Rantau Kasai berdiri kokoh di atas hukum positif Indonesia, antara lain Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 Pasal 33 Ayat (3), UUD 1945 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 6.
Aksi Hukum Lanjutan
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai, Andri Fauzi Hasibuan, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan narasi dalam video tersebut ke Polda Riau.
Narasi yang disampaikan salah satu oknum dari PT Agrinas Palma Nusantara diduga mengandung unsur provokatif karena menuduh masyarakat adat sebagai penjarah, serta tidak mengakui keberadaan Adat Melayu Rantau Kasai.
Andri memperingatkan kepada pihak-pihak yang dinilai tidak memahami sejarah dan hukum hak ulayat agar tidak melakukan justifikasi seolah-olah memiliki dasar hukum. Ia menegaskan bahwa PT Agrinas tidak memiliki kompetensi hukum absolut maupun relatif untuk menentukan hak ulayat maupun menentukan siapa masyarakat adat.
Selain itu, ia menegaskan bahwa tidak boleh ada penghalangan atau intimidasi terhadap masyarakat adat dalam menempuh jalur hukum. Ia meminta Komnas HAM serta organisasi kemanusiaan nasional dan internasional untuk turun melihat persoalan ini secara utuh. Hukum harus ditegakkan walaupun langit runtuh, Justitia ruat caelum.












