Hukum  

Jaksa Umum Ungkap Kekurangan Investasi Rp 209 T di PT AKAB

Temuan Investasi yang Tidak Tercatat dalam Akta Notaris

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya investasi sebesar Rp 210 triliun ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) pada periode 2017–2021. Namun, dari total nilai investasi tersebut, akta notaris hanya mencatat Rp 1,14 triliun. Temuan ini disampaikan oleh JPU dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Selasa, 13 Januari 2026.

“Ada selisih Rp 209 triliun ini sebelum IPO,” kata JPU Roy Riady saat mengajukan pertanyaan kepada Direktur Legal dan Corporate Secretary GoTo Kusumo Hadiani serta notaris Jose Dima Satria yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

PT AKAB merupakan perusahaan yang didirikan oleh Nadiem Anwar Makarim. Setelah melakukan merger dengan Tokopedia pada 2021, perusahaan tersebut berubah nama menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Jaksa menggali kejanggalan nilai investasi itu dalam sidang perkara dengan terdakwa Direktur Sekolah Menengah Pertama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2020 Mulyatsyah; Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini 2020 Sri Wahyuningsih; serta mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Investasi Besar dari Google

Salah satu investasi terbesar berasal dari Google dengan nilai US$786 juta. Namun, akta notaris hanya mencatat sekitar Rp 74 miliar dari total investasi Google tersebut. “Pertanyaan saya, mengapa angka pencatatan di notaris jauh lebih kecil dibandingkan nilai investasi Google yang sebenarnya?” tanya JPU dalam persidangan. Jose menjawab bahwa keputusan pemegang saham mencantumkan angka yang sesuai dengan akta yang ia buat.

Jaksa menduga ketidaksesuaian nilai investasi dan pencatatan di akta notaris juga terjadi pada investasi perusahaan lain, seperti Facebook, Temasek, Telkomsel, dan Astra. Jose mengaku menerima angka-angka tersebut dari pihak perusahaan. Atas dasar itu, jaksa menduga adanya manipulasi nilai investasi.

Dugaan Kepentingan Bisnis Nadiem

Sejak awal penanganan perkara, Kejaksaan Agung menduga pemilihan Chromebook sebagai barang pengadaan di Kementerian Pendidikan bertujuan untuk kepentingan bisnis Nadiem dengan Google. Chromebook merupakan produk Google. Sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Nadiem telah lama menjalin kerja sama dengan perusahaan teknologi tersebut sebagai investor lama PT AKAB, perusahaan induk PT Gojek Indonesia.

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui bahwa laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak dapat digunakan secara optimal oleh siswa dan guru, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Perbuatan itu terdakwa lakukan semata-mata untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT AKAB,” kata JPU dalam sidang kasus Chromebook pada Selasa, 16 Desember 2026.

Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan pada Oktober 2019, menggantikan Muhadjir Effendy. Menurut jaksa dalam surat dakwaan, tidak lama setelah pelantikan, Nadiem bertemu dengan Head of Education Asia Pacific Google Colin Marson dan Senior Manager Government Relations and Public Policy PT Google Indonesia Putri Ratu Alam. Pertemuan yang berlangsung pada November 2019 itu membahas produk Google for Education.

Penggunaan Chromebook di Kementerian Pendidikan

Jaksa menyebut pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan penggunaan produk Google, termasuk Chromebook. Untuk merealisasikan kesepakatan tersebut, Nadiem menindaklanjuti surat Google yang sebelumnya dikirim kepada Muhadjir namun tidak memperoleh respons. Melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud, Sutanto, pada 27 Januari 2020, Kemendikbud menyampaikan bahwa penggunaan dana BOS dan dana alokasi khusus (DAK) tidak mengatur secara rinci pengadaan yang mengarah pada sistem operasi tertentu, seperti Windows atau Linux.

Pada era kepemimpinan Muhadjir, Kementerian Pendidikan sebelumnya telah melakukan uji coba pengadaan Chromebook di daerah 3T. Uji coba tersebut memicu banyak keluhan karena perangkat tersebut bergantung pada koneksi internet dan tidak dapat menginstal sejumlah aplikasi Kemendikbud, seperti Dapodik dan aplikasi konferensi video. Atas dasar itu, Muhadjir menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler yang tidak mencantumkan Chrome OS sebagai sistem operasi dalam pengadaan komputer desktop dan laptop pembelajaran.

Upaya Google untuk Memperluas Kerja Sama

Jaksa menyebut Google kembali berupaya melanjutkan kerja sama dengan Kemendikbudristek. Putri Ratu Alam mengirim surat kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud RI pada 7 Agustus 2019 untuk meminta perubahan Permendikbud agar spesifikasi teknis perangkat komputer yang dibeli melalui dana BOS dan sumber pendanaan lain mencakup sistem operasi Chrome. Namun, Kemendikbud tidak menanggapi surat tersebut.

Pergantian kepemimpinan Menteri Pendidikan kepada Nadiem membuka kembali peluang penggunaan Chromebook. Jaksa mengungkapkan bahwa pada Januari 2020, Jurist Tan, Ibrahim Arief, Fiona Handayani, serta sejumlah pimpinan Direktorat Pendidikan Kemendikbudristek menggelar rapat. Dalam rapat itu, Jurist Tan dan Fiona Handayani diduga memaksakan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop berbasis sistem operasi Chrome dari Google, meskipun peserta rapat lain menolak karena Chromebook dinilai bergantung pada internet.

Bantahan Kuasa Hukum Nadiem Makarim

Menanggapi dugaan investasi yang tidak tercatat dalam akta notaris, kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menyatakan praktik tersebut lazim dalam dunia bisnis. “Nilai riil investasi dicatat dalam laporan keuangan tahunan PT AKAB yang diaudit sebagai modal saham dan tambahan modal disetor. Ini merupakan common practice dalam bisnis dan konteksnya berada di luar pokok perkara,” kata Ari saat dikonfirmasi Tempo.

Ihwal pertemuan Nadiem dengan pihak Google pada November 2019, kuasa hukum membantahnya. Mereka menyatakan tidak ada pertemuan antara Nadiem dan Google pada waktu itu. Adapun pertemuan atau rapat lain dengan Google, Ari menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya mens rea dan/atau tindak pidana korupsi.

Ari menyebut sebelum memilih Chromebook sebagai barang pengadaan, Nadiem juga mengadakan pertemuan dengan produsen laptop lain, seperti Apple dan Microsoft, pada 2020. Menurut Ari, pertemuan tersebut bertujuan menggali produk yang paling tepat untuk program digitalisasi Kementerian Pendidikan.

Ari juga menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook pada era Muhadjir dan Nadiem memiliki konteks yang berbeda karena Nadiem tidak menargetkan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dalam kebijakan pengadaannya.

Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?