Kehadiran Eggi Sudjana di Video dengan Mobil Mewah
Setelah status tersangkanya dicabut, kini beredar sebuah video yang menampilkan Eggi Sudjana sedang mengendarai mobil mewah. Warganet langsung menyoroti video tersebut karena Eggi disebut sedang menjalani pengobatan kanker di Malaysia.
Pengacara Eggi, Netty, tidak membantah bahwa sosok dalam video itu memang Eggi. Namun, mobil yang dikendarainya bukan milik pria yang dilaporkan Joko Widodo lantaran mencemarkan nama baik presiden ke-7 Indonesia tersebut.
Menurut Netty, mobil dalam video itu adalah milik keponakan Eggi, Yandri. Ia menjelaskan bahwa Eggi menggunakan kursi roda saat berada di Indonesia karena tidak ada biaya, sementara di Malaysia, ia bisa berjalan tanpa kursi roda karena sudah membayar.
“Iya boleh dicek dan kita gak bohong. Bang Eggi kan berangkat begitu SP3 keluar. Bang Eggi berobat ke Malaysia tanggal 16 Januari sampai sana. Dijemput dia kan ga pake kursi roda jalan dia di sini kan pake kursi roda gak bayar di situ kan bayar ya udah deh jalan saja,” tutur Netty.
Netty mengaku telah mengonfirmasi langsung ke kliennya. “Sudah capek bu sudah stres orang ga mau dengan kita ah sudah lah biar saja mau fitnah apa silakan.” Itulah jawaban dari Eggi Sudjana kepada Netty.
Karena mobil tersebut bukan miliknya, Eggi mencoba mengendarai mobil mewah tersebut. Saat itu, ia menuju pom bensin. Menurut Netty, Eggi memang sedang berobat kanker usus. Namun, ia tetap bisa berjalan, termasuk ketika pergi ke mall.
“Dia gak pernah liatin sakitnya,” kata Netty.
Tidak Pantas Dianggap Tersangka
Eggi Sudjana menyatakan bahwa dirinya tidak pantas dijadikan tersangka karena beberapa alasan hukum. Saat berkunjung ke rumah Jokowi di Solo, Jawa Tengah pada Kamis (8/1/2026), ia menyampaikan keinginannya agar polisi mencabut pembatasan perjalanan luar negeri serta menerbitkan SP3 atas perkara yang menjeratnya.
Namun, Eggi memastikan tidak ada permohonan maaf darinya kepada Jokowi dalam pertemuan tersebut. Jokowi hanya mendengarkan apa yang ingin disampaikan oleh Eggi dan Damai Hari Lubis.
“Saya harus bagaimana?” ucap Eggi menirukan kata-kata Jokowi saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (16/1/2026) dilansir Kompas TV.
Setelah itu, baru dilakukan restorative justice (RJ). “Saya minta perintah Kapolri kepada Kapolda, Kapolda kepada Dirkrimum, cabut cekal saya dan SP3-kan saya,” ucap Eggi.
Mendengar permintaan Eggi, Jokowi memanggil ajudannya untuk menindaklanjuti permintaan tersebut. Eggi menegaskan bahwa penyelesaian melalui mekanisme RJ bukanlah bentuk penyerahan diri atau permohonan maaf, melainkan kesepakatan hukum berdasarkan argumen konstitusional.
Ia juga menyampaikan alasan mengapa status tersangka sebelumnya merupakan kesalahan prosedur hukum. “Saya datang bukan untuk minta maaf, no way. Saya sampaikan kepada beliau bahwa saya tidak pantas ditersangkakan,” tegas Eggi sebelum keberangkatannya ke luar negeri guna menjalani pengobatan.
Hak Imunitas Advokat dan Penyidikan SP3
Eggi merujuk pada hak imunitas advokat dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 serta posisi hukumnya sebagai pelapor awal yang seharusnya dilindungi oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam dialog tersebut, ia mengingatkan Jokowi mengenai sumpah jabatan Presiden menjalankan undang-undang selurus-lurusnya.
“Pertanyaan seriusnya, kenapa undang-undang yang ada justru dilanggar dalam proses penyidikan saya? Beliau merespons dengan sangat santun, ‘Inggih, inggih’,” tambah Eggi.
Polda Metro Jaya Terbitkan SP3
Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Dengan demikian, dua tersangka di kasus pencemaran nama baik Jokowi kemungkinan besar luput dari status tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan SP3 diterbitkan setelah penyidik menggelar perkara khusus dengan mempertimbangkan aspek keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (16/1/2026).
Budi menambahkan, gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Selain itu, permohonan dari para pelapor maupun tersangka turut menjadi salah satu pertimbangan dalam penghentian penyidikan.
“Serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Budi.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”












