Hukum  

KPK Temukan 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Tak Patuh Lapor LHKPN

KPK Menemukan 52 Pejabat Kabinet Merah Putih yang Melanggar Aturan LHKPN

Jakartatalks.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebanyak 52 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini diungkapkan oleh Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (5/12/2024).

Dari total 124 Wajib Lapor di Kabinet Merah Putih, baru 72 pejabat yang telah menyelesaikan kewajiban melaporkan LHKPN. Artinya, 58% dari Kabinet Merah Putih telah melaporkan LHKPN mereka.

Budi menjelaskan bahwa dari 52 pejabat yang belum melaporkan LHKPN, termasuk di dalamnya adalah wajib lapor yang seharusnya melaporkan LHKPN periodik untuk tahun 2024. Dari 52 Menteri atau Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 36 di antaranya telah melaporkan harta kekayaan mereka, sedangkan 16 lainnya belum.

Sementara itu, dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, baru 30 yang telah melaporkan LHKPN mereka, sedangkan 27 lainnya belum. Dari 15 Utusan Khusus, Penasehat Khusus, dan Staf Khusus, hanya 6 yang telah melaporkan LHKPN mereka, sedangkan 9 lainnya belum.

Untuk itu, Budi mengimbau kepada pejabat yang belum melaporkan LHKPN mereka untuk segera melakukannya dalam waktu tiga bulan sejak tanggal pelantikan. KPK juga siap membantu jika ada kendala dalam proses pengisian LHKPN. Kepatuhan dalam melaporkan LHKPN sangat penting sebagai langkah awal dalam pencegahan korupsi melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?