Jakartatalks.com – Harvey Moeis, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (9/12/2024) hari ini. Dalam kasus ini, suami dari artis Sandra Dewi tersebut didakwa sebagai perwakilan dari PT Refund Bangka Tin (RBT).
Jadwal pembacaan tuntutan tersebut telah diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, pada sidang yang berlangsung pada Kamis (28/11/2024). Hakim Eko menjadwalkan bahwa pembacaan tuntutan terhadap Harvey akan dilakukan pada tanggal 9 Desember 2024.
“Kita jadwalkan tanggal 9 (Desember) itu tuntutan, sudah tuntutan,” kata Hakim Eko.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis didakwa telah mengumpulkan uang pengamanan dari sejumlah smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Para perusahaan smelter tersebut adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Harvey diduga telah menutupi pengumpulan uang pengamanan tersebut dengan mengatasinya sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang bernilai antara USD500 hingga USD750 per metrik ton. Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan bantuan dari Helena Lim.












