jakartatalks.com – Imparsial menyatakan Polri sebagai salah satu institusi negara yang memegang peran penting dalam menjaga Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia. Polri bertindak sebagai garda terdepan dalam menjaga konstitusi untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat menikmati hak-hak mereka tanpa adanya diskriminasi berdasarkan agama atau keyakinan.
“Dalam konteks ini, Polri memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah, menangani, dan memediasi konflik tersebut dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM),” ujar Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, di Jakarta, pada Kamis (12/12/2024).
Ardi juga mengungkapkan bahwa di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah terjadi sejumlah pencapaian positif dalam pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. “Hal ini tercermin dari penurunan jumlah kasus atau insiden pelanggaran terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam tiga tahun terakhir,” tambah Ardi.
Imparsial mencatat bahwa pada tahun 2021 terdapat 28 kasus, kemudian pada tahun 2022 terdapat 23 kasus, pada tahun 2023 terdapat 18 kasus, dan hingga November 2024 terdapat 20 kasus. Namun, Ardi menegaskan bahwa perbaikan terus-menerus harus dilakukan untuk semakin memperkuat kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.
Lebih lanjut, Imparsial juga menyebutkan bahwa Polri telah melakukan beberapa inisiatif progresif belakangan ini, seperti fasilitasi dialog antar kelompok agama atau kepercayaan. Beberapa kasus yang berpotensi menimbulkan konflik agama berhasil diredam melalui dialog yang difasilitasi oleh pihak kepolisian. Contohnya adalah kasus yang terjadi di Polres Tulang Bawang, Lampung pada tahun 2021, di mana kelompok warga menolak pembangunan rumah ibadah, serta tindakan tegas terhadap anggota Polri yang lalai dalam mencegah pelanggaran kebebasan beragama, seperti yang terjadi pada Kapolres Kulonprogo pada tahun 2023.
Selain itu, Polri juga telah membentuk unit keamanan berbasis kerukunan di beberapa daerah di Indonesia selama tiga tahun terakhir. Namun, pembentukan unit ini masih terbatas pada daerah yang memiliki tingkat kerawanan konflik berbasis agama atau keyakinan.
“Unit ini bertugas untuk memantau potensi konflik serta melakukan pendekatan preventif melalui persuasi. Di beberapa daerah, Polri juga melakukan sosialisasi tentang kerukunan antar umat beragama melalui program safari Jumat,” jelas Ardi.
Imparsial juga menyarankan agar Polri merumuskan kebijakan internal yang dapat menjadi panduan bagi anggotanya dalam pencegahan dan penanganan kasus kebebasan beragama atau berkeyakinan berdasarkan prinsip dan norma hak asasi manusia.
“Karena umat Kristiani di Indonesia akan segera merayakan ibadah Natal, kami berharap Polri dapat menjaga dan melindungi hak-hak warga negaranya untuk beribadah dengan aman dan tenang,” tutup Ardi.












