Hukum  

15 Tersangka Kasus Suap Rutan KPK Dihukum 4-5 Tahun di Balik Jeruji Besi

"Jeruji Besi Menanti 15 Tersangka Suap Rutan KPK, Hukuman 4-5 Tahun Menanti!"

Jakartatalks.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat memutuskan untuk menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4-5 tahun kepada 15 terdakwa yang terlibat dalam kasus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan KPK.

Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama seperti yang didakwa oleh jaksa KPK yang merujuk pada Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Melalui proses persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Terdakwa I Muhammad Ridwan, Terdakwa II Mahdi Aris, Terdakwa III Suharlan, Terdakwa IV Ricky Rachmawanto, Terdakwa V Wardoyo, Terdakwa VI Muhammad Abduh, Terdakwa VII Ramadhan Ubaidillah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan,” ujar majelis hakim pada Jumat (13/12/2024).

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan bahwa Terdakwa I Deden Rochendi, Terdakwa II Hengki, Terdakwa III Mahdi Aris, Terdakwa IV Eri Angga Permana, Terdakwa V Sopian Hadi, Terdakwa VI Achamd Fauzi, Terdakwa VII Agung Nugroho, dan Terdakwa VIII Ari Rahman Hakim juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti yang didakwa.

Dengan demikian, berikut adalah daftar vonis yang dijatuhkan kepada 15 terdakwa dalam kasus pungli di rutan KPK:

1. Deden Rochendi divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp398 juta subsider 1,5 tahun.

2. Hengki divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp419.600.000 subsider 1,5 tahun.

3. Ristanta divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp136 juta subsider 1 tahun.

4. Eri Angga Permana divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp94.300.000 subsider 6 bulan.

5. Sopian Hadi divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp132.100.000 subsider 6 bulan.

6. Achamd Fauzi divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp75.300.000 subsider 6 bulan.

7. Agung Nugroho divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp125.300.000 subsider 6 bulan.

8. Ari Rahman Hakim divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp125.300.000 subsider 6 bulan.

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?