Jakartatalks.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat memutuskan untuk menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4-5 tahun kepada 15 terdakwa yang terlibat dalam kasus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan KPK.
Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama seperti yang didakwa oleh jaksa KPK yang merujuk pada Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Melalui proses persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Terdakwa I Muhammad Ridwan, Terdakwa II Mahdi Aris, Terdakwa III Suharlan, Terdakwa IV Ricky Rachmawanto, Terdakwa V Wardoyo, Terdakwa VI Muhammad Abduh, Terdakwa VII Ramadhan Ubaidillah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan,” ujar majelis hakim pada Jumat (13/12/2024).
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan bahwa Terdakwa I Deden Rochendi, Terdakwa II Hengki, Terdakwa III Mahdi Aris, Terdakwa IV Eri Angga Permana, Terdakwa V Sopian Hadi, Terdakwa VI Achamd Fauzi, Terdakwa VII Agung Nugroho, dan Terdakwa VIII Ari Rahman Hakim juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti yang didakwa.
Dengan demikian, berikut adalah daftar vonis yang dijatuhkan kepada 15 terdakwa dalam kasus pungli di rutan KPK:
1. Deden Rochendi divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp398 juta subsider 1,5 tahun.
2. Hengki divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp419.600.000 subsider 1,5 tahun.
3. Ristanta divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp136 juta subsider 1 tahun.
4. Eri Angga Permana divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp94.300.000 subsider 6 bulan.
5. Sopian Hadi divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp132.100.000 subsider 6 bulan.
6. Achamd Fauzi divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp75.300.000 subsider 6 bulan.
7. Agung Nugroho divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp125.300.000 subsider 6 bulan.
8. Ari Rahman Hakim divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp125.300.000 subsider 6 bulan.












