JAKARTATALKS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Antonius NS Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, terkait kasus dugaan investasi fiktif di perusahaan tersebut. Sebelum ditahan, Kosasih telah diperiksa oleh tim penyidik KPK dan kemudian mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Kosasih terlihat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.32 WIB setelah menjalani pemeriksaan. Dia mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan terborgol saat digiring menuju ruang konferensi pers untuk pengumuman penahanan dan paparan konstruksi perkaranya.
Tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) pada tahun 2016 hingga Maret 2024. KPK telah menetapkan kedua tersangka sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 hingga 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih, seperti yang diungkapkan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (8/1/2025).












