jakartatalks.com – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial TJC yang merupakan target buruan US Marshals. TJC menjadi incaran pihak keamanan Federasi Amerika karena terlibat dalam kasus kejahatan seperti eksploitasi seksual, eksploitasi anak, dan kepemilikan pornografi anak.
“Pada tanggal 18 Desember 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat yang memberitahukan pencabutan paspor TJC,” ungkap Kombes Pol Yuldi Yusman, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas, pada Kamis (9/1/2025).
Yuldi menjelaskan, setelah dilakukan penelusuran, TJC telah berada di Indonesia sejak 4 Desember 2024. Hal tersebut diketahui dari data perlintasan dengan nomor paspor A52376279 dan penerbangan dari Malaysia. “Dia masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” terangnya.
Kemudian pada 19 Desember 2024, Direktorat Wasdakim mengeluarkan surat keputusan tindak administratif keimigrasian yang menghentikan TJC. Berdasarkan monitoring yang dilakukan melalui sistem keimigrasian, diketahui bahwa TJC berada di Tangerang.
Pada 29 Desember 2024, tim penyidik mendapat informasi bahwa TJC telah mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal melalui aplikasi Molina dengan alamat di Tangerang. “Tim kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Izin Tinggal untuk menunda permohonan izin tinggal dan memberikan rujukan ke Kantor Imigrasi Tangerang sesuai dengan alamat yang diajukan,” jelas Yuldi.
TJC akhirnya melakukan perpanjangan izin tinggal pada 30 Desember 2024 di Kantor Imigrasi Tangerang. “Selanjutnya, TJC diamankan oleh penyidik Direktorat WasdaKim dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.












