“Ya benar Pak Hakim,” jawab Willy.
JAKARTATALKS.COM – Pasangan calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya memutuskan untuk mencabut gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konsitusi (MK) pada hari ini.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Panel III, Arief Hidayat, Willy hadir secara daring melalui aplikasi zoom. Mereka mencabut langsung perkara Nomor 269/PHPU.Gub-XXII/2025 PHPU Pilkada Kalimantan Tengah 2024.
Hakim anggota Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih juga turut hadir dalam persidangan tersebut. Kuasa Hukum Willy Yoseph/Habib Ismail yang hadir adalah Rahmadi G Lentam.
“Apakah Anda hadir melalui zoom?” tanya Ketua Majelis Hakim Panel III, Arief Hidayat memastikan kehadiran Willy.
“Saya siap hadir Pak Hakim Yang Mulia,” jawab Willy.
“Apakah benar permohonan perkara 269 dicabut?” tanya Hakim Arief Hidayat untuk memastikan.
“Betul Pak Hakim,” jawab Politikus Partai Nasdem tersebut.
Selanjutnya, Hakim Arief Hidayat menanyakan kepada Willy mengenai tandatangan surat pencabutan yang ditandatangani oleh Willy Midel dan Habib Ismail yang telah disampaikan ke MK.
“Apakah benar bahwa surat pencabutan ini ditandatangani oleh kedua orang?” tanya Hakim Arief Hidayat.
“Ya, benar Pak Hakim,” jawab Willy.












