Jakartatalks.com – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap buronan US Marshals yang merupakan warga negara Amerika Serikat dengan inisial TJC. TJC ditangkap karena terlibat dalam kasus kejahatan seperti eksploitasi seksual, eksploitasi anak, dan kepemilikan pornografi anak yang ia lakukan di Amerika Serikat.
“Pada tanggal 18 Desember 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat dari Kedutaan Besar AS yang memberitahukan pencabutan paspor TJC,” ujar Kombes Pol Yuldi Yusman selaku Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas pada Kamis (9/1/2025).
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa TJC telah berada di Indonesia sejak 4 Desember 2024 dengan menggunakan nomor paspor A52376279 dan masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dari Malaysia. Namun, pihak berwenang berhasil mengamankan TJC di Indonesia.
Pada tanggal 19 Desember 2024, Direktorat Wasdakim mengeluarkan surat keputusan tindak administratif keimigrasian yang menghalangi TJC untuk melakukan aktivitas di Indonesia. Melalui sistem keimigrasian, TJC diketahui berada di Tangerang, Banten.
Pada 29 Desember 2024, tim penyidik mengetahui bahwa TJC telah mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal melalui aplikasi Molina dengan alamat di Tangerang. Tim kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Izin Tinggal untuk menunda permohonan tersebut dan memberikan rujukan ke Kantor Imigrasi Tangerang.
“TJC kemudian melakukan perpanjangan izin tinggal pada 30 Desember 2024 di Kantor Imigrasi Tangerang. Namun, ia langsung diamankan oleh tim penyidik Direktorat Wasdakim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Yuldi.
TJC kini ditahan oleh pihak berwenang dan akan menjalani proses hukum atas kasus kejahatan yang dilakukannya di Amerika Serikat.












