JAKARTATALKS.COM – Mahkamah Konstitusi diminta untuk memberikan perhatian khusus pada perkara sengketa Pilkada Paniai. Hal ini dikarenakan kerusakan yang ditimbulkan pada pelaksanaan Pilkada tersebut dianggap sangat sistematis dan masif, hingga menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
Menurut Tokoh Intelektual Papua Tengah asal Kabupaten Paniai, Sadrak Nawipa, dugaan kuat keterlibatan penyelenggara pemilu mulai dari tingkat distrik melalui Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dilakukan secara terang-benderang. Mereka diduga mendukung calon tertentu dengan cara menghilangkan, menyembunyikan, bahkan membawa lari dokumen C Hasil dan D Salinan untuk diinput sesuai keinginan calon tersebut.
“Kami memonitor kisruh Pilkada di Paniai dan menemukan bahwa KPUD tidak profesional dan independen. Ini sangat memalukan dan tidak bermartabat,” ujar Sadrak Nawipa saat diwawancarai wartawan pada Kamis (9/1/2025).
Sadrak Nawipa adalah mantan komisioner KPU Provinsi Papua selama dua periode. Ia menyayangkan aksi penyelenggara yang ikut menjadi peserta pemilu dan bahkan melakukan tindakan brutal. Menurutnya, banyak informasi dan data yang menunjukkan adanya perampokan suara yang dilakukan oleh penyelenggara. Hasil yang seharusnya sesuai dengan kesepakatan noken masyarakat, namun diinput dengan berbeda oleh PPD hingga tingkat KPU Kabupaten.
Hal ini juga diungkapkan oleh Calon Bupati Paniai, Nason Uti, yang berharap MK dapat memeriksa kasus ini secara profesional dan transparan. Ia berharap gugatan yang diajukannya dapat dilanjutkan pada tahap persidangan lanjutan.
“Kami sangat dirugikan oleh tindakan brutal KPUD dan pasukan mereka di tingkat distrik. Kami berharap MK dapat mengembalikan suara rakyat kepada calon yang sebenarnya didukung,” ucap Nason yang mengajukan gugatan sengketa Pilkada Paniai ke MK.
Nason menuturkan bahwa kerusakan utama Pilkada Paniai adalah tindakan brutal penyelenggara yang membawa lari dokumen C-Hasil dan D-Salinan. Dokumen tersebut kemudian diinput di tingkat KPUD sesuai keinginan calon tertentu. Ia juga menyebutkan bahwa Ketua PPD Distrik Muye Derek Pigai telah mengakui tindakan tersebut dan akan dihadirkan dalam persidangan.
“Kami memiliki bukti-bukti yang sangat kuat. Kami berharap hakim dan panitera MK dapat menerima gugatan ini dengan hati-hati dan tidak menganggapnya remeh,” pungkas Nason.
Pilkada Paniai diikuti oleh lima pasangan calon, yaitu Yampit Nawipa-Ham Yogi, Robby Kayame-Hengki Kudiai, Nason Uti-Jhon Deki Yogi, Thomas Yeimo-Yeri Adii, dan Otopianus Gobay-Deki Nawipa.












