Jakartatalks.com – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 17 warga negara Vietnam yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Mereka diketahui bekerja di sebuah klinik bedah kecantikan yang beroperasi di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara.
“Dari 17 orang yang diamankan, sepuluh di antaranya adalah perempuan dan tujuh orang lainnya adalah laki-laki,” ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Yuldi juga menjelaskan bahwa dari 17 orang tersebut, 15 di antaranya menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan dua orang lainnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor.
Menurut Yuldi, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas warga asing di sebuah klinik bedah kecantikan di kawasan Pluit Timur. Setelah dilakukan penyelidikan selama dua hari dengan menyamar sebagai pasien, petugas berhasil mengungkap keberadaan klinik tersebut yang telah beroperasi sejak 2018.
Belasan warga negara Vietnam tersebut dijerat dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas penyalahgunaan izin tinggal. Mereka dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.












