Jakartatalks.com – Komisi Yudisial (KY) mengungkap bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Rbk, telah dilaporkan ke KY. Laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut diterima pada Senin, 6 Januari 2025.
“Komisi Yudisial telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menangani kasus tersebut pada Senin, 6 Januari 2025,” ujar anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata pada Kamis (9/1/2025).
Fajar juga menegaskan bahwa KY sedang memproses laporan yang diterima tersebut. KY juga tidak menutup kemungkinan akan memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk pemanggilan terhadap para hakim.
“KY sedang memproses dan melakukan tahap penyelesaian analisis serta akan memulai pemeriksaan beberapa pihak terkait. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,” tuturnya.
KY juga menyebutkan bahwa kasus ini menjadi prioritas bagi lembaga tersebut karena telah menarik perhatian publik. Informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik ini akan ditelusuri secara mendalam.
“KY menyadari bahwa putusan ini telah menimbulkan gejolak di masyarakat, terutama dalam pertimbangan hakim yang meringankan. Oleh karena itu, KY akan memastikan bahwa perkara ini menjadi prioritas bagi lembaga dan akan terus menelusuri informasi dan data secara mendalam,” ujarnya.












