Jakartatalks.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengumumkan bahwa hasil Pilkada Serentak 2024 di 21 provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak ada yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Informasi ini didapat dari Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan oleh MK.
“Berdasarkan BRPK tersebut, KPU mencatat bahwa tidak ada permohonan gugatan di MK untuk 21 Provinsi/KIP Aceh dan 275 Kabupaten/Kota,” ujar Afifuddin pada Kamis (9/1/2025).
Dengan tidak adanya gugatan tersebut, KPU daerah dapat melanjutkan tahapan penetapan pasangan calon terpilih. Penetapan ini dapat dilakukan mulai hari ini.
“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tanggal 9 Januari 2025,” tambahnya.
Sekretaris informasi MK telah mendaftarkan 310 perkara hasil Pilkada Serentak 2024. Dari jumlah tersebut, 23 perkara diajukan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 238 perkara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan 49 perkara untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Saat ini, sidang di MK telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan berlangsung dari 8-16 Januari 2025. Selanjutnya, agenda sidang mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon akan dilaksanakan dari 17 Januari hingga 4 Februari 2025.
Berikut adalah daftar 21 Provinsi yang tidak mengajukan gugatan ke MK:
1. Aceh
2. Sumatera Barat
3. Riau
4. Jambi
5. Sumatera Selatan
6. Bengkulu
7. Lampung
8. Kepulauan Riau
9. DKI Jakarta
10. Jawa Barat
11. Banten
12. Bali
13. Nusa Tenggara Barat
14. Nusa Tenggara Timur
15. Kalimantan Barat
16. Kalimantan Selatan
17. Kalimantan Utara
18. Gorontalo
19. Sulawesi Barat
20. Maluku
21. Papua Barat.












