Jakartatalks.com – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menolak status hukumnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto telah mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025, PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto sebagai pemohon dan KPK RI sebagai termohon,” ungkap Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dimintai konfirmasi pada Jumat (10/1/2025).
Djuyamto menjelaskan bahwa permohonan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK telah didaftarkan di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara No: 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Januari 2025.
“Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk saya sebagai hakim tunggal yang akan menangani perkara tersebut,” kata Djuyamto.
Dia juga menambahkan bahwa sidang perdana gugatan praperadilan mengenai penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku telah dijadwalkan. Namun, dia tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkara tersebut karena dialah yang akan menjadi hakimnya.
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025. Informasi lebih lanjut mengenai perkara tersebut akan dijelaskan oleh Humas PN Jakarta Selatan,” tutupnya.












