Jakartatalks.com – Sejumlah Aktivis 98 yang tergabung dalam Nurani 98, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya.
Desakan tersebut disampaikan saat mereka melakukan aksi di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Selasa (7/1/2025). Ubedillah Badrun, seorang dosen dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), menegaskan bahwa KPK sebagai lembaga yang berwenang menangani kasus korupsi harus berani mengusut setiap dugaan tindak pidana, termasuk yang melibatkan Jokowi dan keluarganya.
“KPK harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, tidak memihak, dan tidak hanya menjerat pihak kecil. Semua orang harus sama di hadapan hukum, termasuk mantan Presiden Jokowi dan keluarganya,” tegas Ubedillah di Gedung Merah Putih KPK.
Aktivis Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta 1998 (FKSMJ), Antonius Danar Priyantoro, juga menyatakan bahwa dugaan praktik korupsi oleh Jokowi semakin diperkuat dengan laporan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Menurut laporan OCCRP, Jokowi diduga telah memanipulasi KPU dan sistem peradilan di Indonesia demi keuntungan politik anaknya, Gibran Rakabuming Raka.
“Praktik semacam ini jelas menunjukkan tindakan korupsi dan kolusi yang harus menjadi perhatian serius KPK agar lembaga ini dapat kembali dipercaya oleh masyarakat. KPK harus melepaskan diri dari bayang-bayang kekuasaan mantan Presiden Jokowi,” tegas Antonius.
Antonius juga mengecam sikap KPK yang hanya menunggu laporan dari masyarakat sebelum melakukan tindakan terkait laporan OCCRP tersebut.
“Kami sangat menyesalkan sikap KPK yang tidak secara tegas menyatakan akan mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Jokowi dan keluarganya. KPK seharusnya bertindak lebih proaktif dan tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat,” lanjutnya.












