“Jakartatalks.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan suap yang menyeret namanya. Sidang praperadilan perdana kasus Hasto akan digelar pada Selasa (21/1/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini dikonfirmasi oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Minggu (12/1/2025). Menurut Djuyamto, Hasto telah teregister dalam nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Jkt Sel dan hakim yang akan memimpin sidang tersebut adalah Djuyamto SH MH. Agenda sidang praperadilan perdana adalah pemanggilan para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Sebagai informasi, Hasto menjadi tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang ditetapkan oleh KPK. Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025).”>












