Jakartatalks.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah berjanji untuk membuka data 44.000 narapidana yang akan diberikan amnesti. Hal ini mendapat tanggapan dari peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Girlie L.A. Ginting. Menurutnya, Kementerian Hukum sedang menunggu finalisasi data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan asesmen terhadap narapidana yang akan menerima amnesti.
Girlie menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan adanya kontrol publik terhadap penerima amnesti. Setelah data didistribusikan oleh Kementerian Imigrasi, Kementerian Hukum akan meneliti dan kemudian diserahkan kepada presiden. Amnesti akan diberikan kepada terpidana makar tidak bersenjata di Papua, penghinaan terhadap kepala negara melalui UU ITE, warga binaan yang mengidap penyakit berkepanjangan seperti gangguan kejiwaan atau HIV-AIDS, dan pengguna narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi.
“Dalam rilis sebelumnya, ICJR mendukung kebijakan pemberian amnesti yang didasarkan pada kemanusiaan dan hak asasi manusia. Namun, kami memiliki catatan terkait transparansi dan akuntabilitas proses ini,” ujar Girlie dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (8/1/2025).
Dia menambahkan bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya memfokuskan pada publikasi data narapidana yang akan menerima amnesti, tetapi juga harus memperhatikan legitimasi dari kebijakan ini. Menurutnya, perlu ada dasar aturan yang adil bagi 44.000 terpidana yang berpotensi menerima amnesti.
“Kami memahami bahwa amnesti merupakan hak presiden, namun kami mengingatkan bahwa dasar amnesti diberikan karena kelebihan penghuni lapas yang terjadi selama bertahun-tahun,” tuturnya.
Girlie juga menekankan pentingnya fokus pada narapidana yang sebenarnya tidak layak dipenjara karena masalah dalam kerangka hukum. Untuk memastikan bahwa amnesti diberikan kepada narapidana yang tepat, perlu ada aturan yang jelas mengenai siapa yang berhak menerima amnesti.












