Selain itu, Patma Bersinar 2024 yang berlangsung pada September-Oktober 2024 juga berhasil menggagalkan penyelundupan 1.055.000 butir pil ekstasi di Batam, 1.000.000 butir pil ekstasi di Batam, 500.000 butir pil ekstasi di Batam, dan 500.000 butir pil ekstasi di Batam.
Jakartatalks.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berjaya dalam menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 7,4 ton yang masuk ke Indonesia selama tahun 2024. Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 6,0 ton. Hal ini disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, pada Senin (13/1/2025).
Budi menjelaskan bahwa Bea Cukai memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran barang-barang berbahaya, termasuk narkoba. Sebagai lembaga pelindung masyarakat, Bea Cukai bertugas untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
“Pengawasan penyelundupan narkoba kami lakukan untuk mencegah masuknya narkoba ilegal dari luar wilayah Indonesia. Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika,” ujarnya.
Budi menegaskan bahwa pengawasan penyelundupan narkoba oleh Bea Cukai sangat penting karena peredaran narkoba dapat menyebabkan kerugian yang besar bagi bangsa dan negara. Selain berpotensi menjadi perang proxy yang melemahkan negara melalui pelemahan sumber daya manusianya, kejahatan narkoba juga diyakini sebagai underground economy.
“Perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba adalah underground economy yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pembiayaan akibat terganggunya sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan,” katanya.
Untuk itu, Bea Cukai bekerja sama dengan instansi lain yang terlibat dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, meningkatkan kerja sama nasional dan internasional dalam pencegahan dan penanganan kejahatan transnasional, serta meningkatkan kapasitas pengawasan dan efektivitas penegakan hukum berbasis lima pilar, yaitu follow the goods, follow the money, follow the transporter, follow the documents, dan follow the people.
Sebagai bentuk nyata dari upaya tersebut, Bea Cukai telah melaksanakan berbagai kegiatan strategis di bidang pengawasan narkotika dan psikotropika (NPP) sepanjang tahun 2024. Diantaranya adalah Joint Task Force on Narcotics 2024 bersama Royal Malaysian Customs Department (RMCD/instansi kepabeanan Malaysia) dan Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkoba (Patma Bersinar) 2024 bersama Polri, BNN, dan Badan POM.
Pada Joint Task Force on Narcotics 2024 yang berlangsung pada Juli-Agustus 2024, Bea Cukai berhasil menyita 102.636 gram sabu-sabu, 60.000 butir pil ekstasi, 1.143 gram ganja, dan 130 mililiter 4-Fluoro-MDMB-Butinaca dalam 12 kali penindakan narkoba di perbatasan darat Indonesia-Malaysia di Pulau Kalimantan.
Selain itu, Patma Bersinar 2024 yang berlangsung pada September-Oktober 2024 juga berhasil menggagalkan penyelundupan 1.055.000 butir pil ekstasi di Batam, 1.000.000 butir pil ekstasi di Batam, 500.000 butir pil ekstasi di Batam, dan 500.000 butir pil ekstasi di Batam.
Dengan adanya kerja sama dan upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai dan instansi terkait, diharapkan dapat terus menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dan mencegah peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba di Indonesia.












