Hukum  

Pakar Hukum: Pernyataan Prof Bambang Hero Bukan Termasuk dalam Kategori Memberikan Keterangan yang Tidak Benar

Pakar Hukum: Pernyataan Prof Bambang Hero Bukan Termasuk dalam Kategori Menyimpang dari Fakta yang Sebenarnya

jakartatalks.com – JAKARTA – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga ahli lingkungan Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2024. Bambang dilaporkan atas dugaan kejanggalan hasil perhitungan kerugian negara dari sektor lingkungan yang menjadi dasar penanganan korupsi timah, yakni sebesar Rp271 triliun.

Pakar Hukum Pidana Boris Tampubolon mengatakan, seorang ahli yang memberikan keterangan di pengadilan tidak dapat dilaporkan karena memberikan keterangan palsu berdasarkan Pasal 242 KUHP. Boris menambahkan, pendapat ahli tersebut dapat berbeda-beda dan hakimlah yang akan menilai apakah pendapat tersebut dapat digunakan sebagai dasar putusan.

Meski demikian, pendapat Prof. Bambang Hero tentang kerugian Rp271 triliun dalam kasus korupsi timah telah memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Hal ini bahkan sampai memunculkan laporan ke polisi terhadap Bambang atas dugaan memberikan keterangan palsu.

Boris menyoroti bahwa kerugian akibat kerusakan lingkungan memiliki mekanisme sendiri dan dapat mengalami perubahan. Sementara itu, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi haruslah pasti. Maka dari itu, Boris menilai bahwa banyak reaksi masyarakat terhadap pendapat Bambang wajar terjadi. Hal ini juga yang menyebabkan Bambang dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?