Hukum  

PPNPN/Non ASN Kejaksaan Indonesia Berharap Dapat Mengikuti Seleksi PPPK

Kejaksaan Indonesia Berharap PNS/Non ASN dapat Memenuhi Syarat PPPK

JAKARTATALKS.COM – Perhimpunan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN/Non ASN) yang bertugas di Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia mengungkapkan aspirasi mereka untuk dapat mengikuti proses seleksi PPPK. Aspirasi tersebut disampaikan melalui pemberian karangan bunga di tiga lokasi, yaitu Kejaksaan Agung, DPR, dan Ombudsman, dengan harapan dapat sampai kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan para pemangku kebijakan.

Koordinator Perhimpunan PPNPN Kejaksaan Republik Indonesia se-Indonesia, Abdul, menyatakan bahwa saat ini mereka dihadapkan pada ancaman akan dijadikan sebagai tenaga outsourcing. Oleh karena itu, mereka berharap Jaksa Agung maupun pemerintah dapat mengakui status mereka sebagai PPNPN/Non ASN di instansi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kami berharap agar diperhatikan seperti halnya PPNPN/Non ASN di instansi lain. Kami berharap aspirasi kami dapat diwujudkan karena kami, sebagai PPNPN/Non ASN di Kejaksaan Indonesia di seluruh satuan kerja daerah, memiliki kekhawatiran yang sama, yaitu akan dijadikan sebagai tenaga outsourcing,” ujar Abdul di Jakarta, pada Senin (13/1/2025).

Abdul menambahkan bahwa sejak tahun 2024, para pegawai PPNPN tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK, terutama bagi yang bertugas di satuan kerja di instansi Kejaksaan Republik Indonesia. Padahal, mereka telah mengabdi selama puluhan tahun di Kejaksaan Republik Indonesia.

“Usia kami rata-rata sudah di atas 35 tahun sehingga tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS. Kami telah mengabdi selama 5 tahun, 10 tahun, bahkan ada yang sudah lebih dari 25 tahun, sehingga kami sudah sangat menguasai pekerjaan,” ungkapnya.

Hingga saat ini, tidak ada tanda-tanda akan dibukanya formasi PPPK teknis yang dapat diikuti oleh para PPNPN. Abdul juga membandingkan dengan instansi Mahkamah Agung yang telah membuka seleksi PPPK teknis pada tahun 2024 untuk tenaga PPNPN/Non ASN seperti pramubakti, PTSP, OB, driver, dan petugas keamanan.

“Kami tidak dapat mengikuti seleksi PPPK gelombang 1 karena instansi Kejaksaan Republik Indonesia tidak mencatat data tenaga Non ASN pada tahun 2021-2022, padahal waktu itu kami telah diminta untuk memberikan data pegawai Non ASN, dan begitu pula pada gelombang 2, kami tidak dapat mendaftar PPPK karena Kejaksaan Republik Indonesia tidak membuka formasi PPPK teknis,” tambah Abdul.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?