Jakartatalks.com – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menepati panggilan KPK terkait kasus korupsi yang menyeret namanya. Ternyata, Hasto dan tim hukumnya meminta penundaan pemeriksaan melalui surat resmi yang diajukan.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum Hasto, Patra M Zein. Dalam pemeriksaan kali ini, terdapat dua surat yang disampaikan.
“Surat pertama adalah permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Patra di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Permohonan tersebut diajukan karena Hasto juga sedang mengajukan perlawanan terhadap statusnya sebagai tersangka. Sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto akan digelar pada tanggal 21 Januari 2025.
“Alasan utama dari permohonan penundaan adalah karena pihak penasihat hukum telah mengajukan praperadilan,” tambahnya.
Selain itu, surat kedua yang diajukan adalah surat praperadilan. Menurut Patra, surat tersebut diajukan sebagai bukti kepada pimpinan KPK untuk mempertimbangkan permohonan penundaan pemeriksaan.
“Kami meminta penundaan sampai ada putusan praperadilan,” ungkapnya.
Hasto juga mengkonfirmasi bahwa mereka sedang menunggu keputusan dari pimpinan KPK. “Kami telah menyerahkan surat penundaan pemeriksaan dan saat ini sedang menunggu tindak lanjutnya. Kami percaya bahwa kami akan memberikan keterangan yang terbaik,” ujarnya.












