jakartatalks.com – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, atas kasus vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur. Rudi diamankan oleh tim Kejagung dari Palembang dan dibawa ke Jakarta untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Rudi tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada pukul 16.46 WIB, Selasa (14/1/2025). Dengan mengenakan pakaian polo t-shirt berwarna biru dongker, Rudi tidak diborgol oleh tim penyidik dan langsung dibawa ke Kejagung di Jakarta Selatan.
Meski ditanya oleh awak media, Rudi yang menggunakan masker tidak memberikan jawaban apapun. Dia kemudian bersama tim penyidik naik ke dalam mobil Toyota Hiace B 7196 JDA untuk menuju Kejagung.
Kejagung mengungkapkan bahwa Rudi telah menerima suap untuk memberikan vonis bebas kepada pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Ibu dari Gregorius Ronald Tannur, yang juga merupakan hakim PN Surabaya yang menangani kasus tersebut, telah memberikan uang sebesar 20.000 dolar Singapura kepada Rudi.
“Uang sebesar 20.000 SGD diberikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pada Kamis (9/1/2025). Namun, Harli juga mengungkapkan bahwa jatah sebesar 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diserahkan.
“Uang tersebut belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” jelas Harli.
Terungkap bahwa pengacara dari Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, bersama dengan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, telah melakukan permufakatan jahat untuk mendapatkan vonis bebas bagi sang anak. Meirizka telah memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar untuk mengurus proses pembebasan anaknya yang telah menganiaya dan membunuh kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
“Uang sebesar Rp1,5 miliar diberikan oleh tersangka MW kepada tersangka LR dalam kurun waktu Agustus-Oktober 2024 untuk mengurus perkara Gregorius Ronald Tannur,” tambah Harli.












