Jakartatalks.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan tindakan jemput paksa terhadap Kader PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri jika tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Saeful Bahri sudah dua kali tidak hadir saat dipanggil oleh KPK, yakni pada Selasa (14/1/2025) dan Rabu (8/1/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa pihaknya belum menerima alasan dari Saeful Bahri terkait ketidakhadirannya. Jika tidak ada alasan yang masuk akal, maka KPK akan melakukan jemput paksa terhadap Saeful Bahri.
“Jika tidak ada alasan yang masuk akal, karena ini sudah dua kali panggilan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan menggunakan surat perintah membawa yang bersangkutan,” kata Tessa kepada jakartatalks.com di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/1/2025).
Dalam pemanggilan tersebut, Saeful Bahri dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Namun, hingga panggilan kedua dilayangkan, Saeful Bahri belum juga datang ke kantor KPK.
Tessa menegaskan agar Saeful Bahri bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK. Ia juga mengingatkan bahwa siapa pun yang menghalangi proses penyidikan dapat dikenai pidana.
“Kami mengingatkan agar tidak melakukan hal-hal yang dapat menghalangi proses penyidikan, termasuk saksi-saksi lain yang dipanggil oleh penyidik,” tegasnya.












