Jakartatalks.com – Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Jayawijaya nomor urut 4 Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi telah menemukan bukti adanya dugaan penggelembungan suara yang terjadi dalam proses pemilihan kepala daerah pada tahun 2024. Hal ini diungkapkan oleh tim hukum Jhon-Martin, Ismail Maswatu, yang menyatakan bahwa ada kongkalikong yang dilakukan oleh pasangan calon lain untuk memenangkan pihak tertentu.
“Kami menemukan bahwa suara yang seharusnya diberikan kepada pasangan calon nomor urut 1 dan 3 telah digelembungkan dan digabungkan untuk dimasukkan ke pasangan calon nomor urut 2. Ini merupakan tindakan yang tidak fair dan merugikan pasangan calon kami,” kata Ismail saat diwawancarai di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (15/1/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan di tempat pemungutan suara (TPS), pasangan calon Jhon-Martin berhasil memperoleh lebih dari 105 ribu suara. Namun, penggelembungan suara ini mulai terjadi di tingkat distrik, dimana ada empat distrik yang diduga terlibat dalam penggelembungan suara untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
“Selanjutnya, saat proses di KPU, terjadi lagi penggelembungan suara sehingga pasangan kami yang seharusnya menjadi pemenang, justru kalah. Inilah yang menjadi dasar kami untuk mengajukan gugatan ke MK,” tambahnya.
Pada saat itu, MK tengah menggelar sidang perdana untuk menghadapi gugatan hasil Pilkada Jayawijaya. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 278/PHPU.BUP-XXIII/2025. Salah satu petitum yang diajukan oleh tim hukum Jhon-Martin adalah membatalkan keputusan KPU tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih di Jayawijaya untuk periode 2024-2029.
“Kami berharap MK dapat membatalkan keputusan KPU tersebut dan memastikan bahwa pemilihan kepala daerah yang adil dan jujur dapat terlaksana di Jayawijaya,” tutup Ismail.












